- Kolaborasi BP Batam dan IPB: Perkuat Tata Kelola Layanan Perizinan
- Wadirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Keandalan Operasional di SPBU Batam dan IT Tanjung Uban
- Lakukan Topping Off: TelkomGroup Siap Operasikan Hyperscale Data Center NeutraDC Nxera Batam Dukung Ekosistem AI dan Cloud di Regional
- Disbudpar semakin Yakin Juara Umum, Tim Voli Putranya Percundangi Disperindag Batam
- Evaluasi Kinerja dan Investasi: BP Batam Siapkan Lompatan Besar di 2026
- Polisi Ditlantas Polda Kepri Bagi-bagi Sembako ke Ojol hingga Petugas Kebersihan di Batam
- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
BP Batam Akan Kembali Hadirkan Layanan BLINK di Tengah Masyarakat

Keterangan Gambar : Layanan BLINK BP Batam dalam pengurusan izin lahan perpanjangan UWT. /BP Batam
KORANBATAM.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam akan kembali membuka layanan BLINK atau BP Batam Layanan Keliling, dalam waktu dekat ini.
Layanan BLINK, merupakan layanan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan izin lahan, salah satunya adalah, perpanjangan UWT. Hal ini, sesuai arahan dari Kepala BP Batam, Muhammad Rudi untuk mempermudah pelayanan kepada pelaku usaha maupun masyarakat.
“Saat ini seluruh perizinan sudah saya limpahkan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Tujuannya tidak lain adalah untuk mempercepat proses perizinan,” ungkapnya.
Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan (BP) Batam, Harlas Buana mengatakan, layanan BLINK ini diberikan untuk layanan UTW. Layanan ini, bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang mempunyai mobilitas terbatas.
“Jadi layanan ini, kita berikan seperti layanan jemput bola,” ujarnya, Selasa (21/3/2023).
Dijelaskannya, layanan BLINK ini sempat dihentikan pada saat pandemi Covid-19. Saat itu, diberlakukan kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat untuk mewaspadai penularan Covid-19. Sehingga, dengan kondisi Covid-19 yang saat ini sudah membaik, maka layanan secara tatap muka ini, kembali dijalankan.
Dalam pelaksanaannya, Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam akan berkolaborasi dengan Direktorat Pengelolaan Pertanahan (DPP) BP Batam. Dimana, DPP BP Batam akan menyiapkan data-data masyarakat penunggak UWT.
Data yang diterima dari DPP itu, nantinya akan disampaikan ke Biro Humas, Protokol dan Promosi (HPP) untuk selanjutnya diumumkan di seluruh media massa.
“Baik di media cetak, media elektronik hingga medsos. Habis itu, kita sampaikan jadwalnya dan lokasi layanan BLINK nya dimana. Dalam satu minggu, kita berikan layanan dua hari, mulai jam 9 pagi sampai jam 3 sore,” katanya.
Ia menambahkan, layanan ini akan segera dilaksanakan setelah pihaknya mendapatkan data dari DPP BP Batam. Jika data itu telah diterima, pihaknya akan mengundang seluruh direktorat yang terlibat.
Mulai dari pihaknya sendiri sebagai pemberi layanan, DPP untuk data-data, HPP untuk informasi jadwal, Biro Umum untuk persiapan sarana dan prasarana hingga Direktorat Pengamanan (Ditpam) untuk pendampingan.
“Kita saat ini sedang menunggu. Jika datanya selesai di bulan puasa ini, setelah lebaran kita akan segera sosialisasikan ke masyarakat dan kita publish di media. Baru kita langsung mulai pelaksanaan layanan BLINK ini,” imbuhnya.
Dengan adanya BLINK dapat mengedukasi masyarakat tentang mekanisme pembayaran perpanjangan UWT yang mudah dan cepat.
Hadirnya BLINK di tengah masyarakat, bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam kepengurusan dokumen lahan. Masyarakat akan lebih mudah menjangkau dan dapat bertanya langsung kepada petugas.
Selanjutnya, petugas akan memverifikasi berkas dan memberikan penjelasan langsung kepada pemohon terkait kepengurusan UWT.
Selain program BLINK, BP Batam juga sudah mempunyai aplikasi berbasis online melalui Land Management System (LMS) dengan alamat website https://lms.bpbatam.go.id yang dapat mempermudah kepengurusan lahan. (***)
▴-▴
▴-▴

























































































