- Perkuat Sinergi Keamanan Udara dan Informasi Publik di Batam
- 58 Sekolah SMP se-Batam Ikuti Olimpiade Sains Forgusa
- Polsek Bengkong Aktif Gelar Jumat Curhat, Jembatan Silaturahmi Antara Polisi dan Masyarakat
- Pertamina Sumbagut Raih Initiative Award 2025 dari Human Initiative
- Dukung MBG Aman Berkualitas, Unit SPPG Silaturasa ke Polsek Bengkong
- Lanud Hang Nadim-Tim Gabungan Tertibkan Wilayah KKOP Bandara
- BP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas
- Ekonomi Kepri Tertinggi Secara Nasional, BI Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
- Wakapolda Kepri: Konten Kreator Punya Tanggungjawab Moral Sebarkan Nilai Positif di Tengah Masyarakat
- Imigrasi Batam Deportasi 186 WNA gegara Salahgunakan Izin Tinggal
Cabuli Remaja 15 Tahun, Pria di Sagulung Batam Ditangkap

Keterangan Gambar : ilustrasi pencabulan. /1st
KORANBATAM.COM - Remaja putri berusia 15 tahun di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menjadi korban pencabulan. Ironisnya, perbuatan bejat itu diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial S (18 tahun) yang baru dikenal 2 bulan ini.
Saat ini orang tua korban inisial SL (35 tahun) melaporkan pelaku ke Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung.
“Tersangka S kita amankan pada Selasa, 16 September 2025 dalam kasus pelecehan anak di bawah umur. Sedangkan korban dicabuli pada Minggu 14 September kemarin,” kata Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/9).
Aris menyampaikan, pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat 2 junto (Jo) Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana penjaranya maksimal 15 tahun,” tegasnya.
Atas peristiwa ini, Polsek Sagulung mengimbau orang tua untuk memperhatikan anaknya jika sedang bermain di luar rumah. Masyarakat diminta untuk melapor jika ada peristiwa serupa.
“Polsek Sagulung, Polresta Barelang, Polda Kepri mengimbau warga untuk lebih memperhatikan kondisi anak-anaknya saat sedang bermain di luar rumah. Apabila terjadi sesuatu, agar langsung melaporkannya ke pihak Kepolisian terdekat untuk dapat segera ditindaklanjuti,” tukasnya.
(iam)
▴-▴
▴-▴


























































































