



- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
- Akses ke Telaga Bidadari Ditutup, BP Batam: Bukan Tempat Wisata
- Regu Disbudpar Batam Pakai Tanjak Berkain Songket Ikuti Gerak Jalan Batam 2025
- Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan
- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
Curi Gerinda Tangan dan Mesin Trafo Las, Pemuda di Batam Dibekuk Polisi

Keterangan Gambar : Pelaku (tengah) saat ditangkap dan dibawa Unit Opsnal Reskim Polsek Bengkong. /Polsek Bengkong untuk KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - JW (25), harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya pria yang berprofesi sebagai kurir ini telah mencuri dan menggelapkan barang di salah satu rumah toko (Ruko) yang berada di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam, pada Selasa (8/3/2022).
Pelaku ditangkap jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong pada Rabu (9/3/2022) malam.
Penangkapan dipimpin langsung Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian, beserta anggota Unit Operasional (Opsnal) Reskim Polsek Bengkong.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Fahrizal, mengatakan, JW diamankan terkait dugaan pencurian alat-alat tukang seperti satu unit gerinda tangan merek Krisbow warna biru, satu kotak kawat las merek Nikko Steel yang sudah terbuka, satu unit mesin trafo merek Inverter DC Stick Welding 160 Amper warna kuning, mata gerinda, dan tas shope warna oranye.
“Anggota juga mengamankan barang bukti milik pelaku, sepeda motor merek Yamaha Mio Seoul, dan Handphone (HP) merek Vivo milik pelaku JW,” ujar AKP Bob di kantornya, Kamis (10/3/2022).
Kapolsek Bengkong melanjutkan, pelaku diamankan di wilayah Batuaji, ruko Kasimura, tepatnya di depan Mitra Mall.
“Pelaku ditangkap saat hendak makan. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan masih dimintai keterangannya guna keterlibatan pelaku lain,” katanya.
Sementara, ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, bahwa pelaku merupakan karyawannya yang bekerja sebagai kurir.
“Korban MLYA (30) ini buka jasa kurir (pengusaha). Nah si pelaku ini karyawannya dan tinggal sama si korban,” ujar Rio.
(iam)

