



- Polisi Bersihkan Pohon Tumbang Halangi Jalan di Batuampar-Batam
- Pesan Penting saat Kapolsek Bengkong Jadi Pembina Upacara di Sekolah SMAN 8 Batam
- Kejuaraan Amsih HHRMA DPD Kepri Badminton Championship 2025: Harper Premier Nagoya Batam Raih Juara 1 dan 3
- Polsek Bengkong Gelar Dialog dengan Seluruh Elemen Masyarakat
- Tanpa Persiapan Matang, Disbudpar Raih Prestasi di Lomba Gerak Jalan HUT RI se-Batam
- Bentuk Empati Kondisi Nasional, BP dan Pemkot Batam Batalkan Penyelenggaraan Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan ke-80
- BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini
- Ciptakan Protokol Profesional dan Berwawasan, BP Batam Selenggarakan Workshop Keprotokolan
- Amsakar Raih Penghargaan Baznas Award 2025, Komitmen Dukung Gerakan Zakat Nasional
- Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO
Curi Uang SPP SMKN Rp19 Juta, Oknum Honorer di Bintan Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Z (dua dari kanan), pelaku pencurian uang SPP di sekolah SMK Negeri 1 Tanjung Uban dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Bintan Utara, Sabtu (23/3/2024). /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - Seorang oknum guru honorer di sekolah menengah kejuruan (SMK) Negeri 1 Tanjung Uban berinisial Z (20 tahun) ditangkap polisi lantaran mencuri uang di lemari besi sekolah senilai Rp19 juta. Aksinya itu terekam kamera pengawas Closed Circuit Television (CCTv).
Uang tersebut merupakan uang Sumbangan Pengembangan Pendidikan atau SPP sekolah di Kecamatan Bintan Utara, Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya pada Rabu (13/3/2024) sekira pukul 13.00 WIB. Kepala Polres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kepala Polsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo mengatakan, Z ditangkap setelah sebelumnya dilaporkan oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 1, Wiharjo.
“Iya benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Z yang kesehariannya bekerja sebagai staf Tata Usaha (TU) di sekolah itu,” ujar Kompol Suwitnyo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/3).
Dijelaskan Kapolsek, total uang SPP yang disimpan di lemari besi kabinet itu sebesar Rp68.250.000. Sementara dari jumlah tersebut, pelaku hanya mengambil Rp19 juta saja.
“Usai diamankan, uang itu baru pelaku gunakan Rp500 ribu untuk memperbaiki sepeda motor miliknya dan rencananya bayar hutang,” sebutnya.
Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan intensif oleh Polsek Bintan Utara. Polisi sedang melengkapi berkas kasus dan selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
“Pelaku diancam Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman selama-lamanya 5 tahun kurungan penjara,” tukas Kapolsek.
(iam)

