- Kolaborasi BP Batam dan IPB: Perkuat Tata Kelola Layanan Perizinan
- Wadirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Keandalan Operasional di SPBU Batam dan IT Tanjung Uban
- Lakukan Topping Off: TelkomGroup Siap Operasikan Hyperscale Data Center NeutraDC Nxera Batam Dukung Ekosistem AI dan Cloud di Regional
- Disbudpar semakin Yakin Juara Umum, Tim Voli Putranya Percundangi Disperindag Batam
- Evaluasi Kinerja dan Investasi: BP Batam Siapkan Lompatan Besar di 2026
- Polisi Ditlantas Polda Kepri Bagi-bagi Sembako ke Ojol hingga Petugas Kebersihan di Batam
- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
Disperindag Batam Sosialisasikan Perwako Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Pasar

Keterangan Gambar : Tim Disperindag saat melakukan sosialisasi Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (Foto : Media Center Pemko Batam)
KORANBATAM.COM, BATAM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, kepada para pengunjung dan pedagang pasar di Pasar Cipta Puri, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Selasa (8/9/2020).
Tim Disperindag menyampaikan ke para pengunjung dan pedagang pasar untuk patuhi Protokol Kesehatan.
“Kami mengajak pengelola pasar, pedagang dan pembeli yang datang ke pasar agar menerapkan Protokol Kesehatan,” kata Kepala Bidang Pasar, Zulkarnain, Minggu (6/9/2020).
Pihaknya meminta agar para pengunjung tidak terlalu lama berada di pasar.
“Segera kembali ke rumah dan mandi jika sudah selesai berbelanja,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa, sosialisasi ini merupakan upaya mengedukasi masyarakat supaya memahami isi Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tersebut.
Antara lain untuk tetap mematuhi standar Protokol Kesehatan yaitu menggunakan masker, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan. Saat ini pemerintah masih memberi kelonggaran karena masa sosialisasi. Meski begitu, warga diminta disiplin dan patuh agar rantai penyebaran COVID-19 bisa terputus.
“Sosialisasi ini akan kita lakukan ke seluruh pasar yang berjumlah 45 pasar, dalam waktu seminggu ke depan,” kata dia.
Zulkarnain mengatakan, Perwako ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait Protokol Kesehatan. Aturan ini akan mulai berlaku pada 9 September mendatang.
“Kalau pengelola pasar disiplin menerapkan Protokol Kesehatan, tentu masyarakat dan pedagang akan mengikuti. Apalagi, jika ada pedagang yang membandel, tidak mau mengikuti aturan, dikenakan sanksi,” jelasnya.
Meski demikian, sanksi tersebut merupakan jalan terakhir apabila Protokol Kesehatan masih tetap tidak dipatuhi oleh masyarakat.
Zulkarnain berharap, agar masyarakat lebih mengerti dan mengikuti anjuran pemerintah untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus yang menyerang sistem pernapasan tersebut.
“Karena ini demi kepentingan sendiri, keluarga, dan kepentingan bersama,” katanya sembari menyerahkan salinan Perwako tersebut ke pengelola pasar.
(ilham)
▴-▴
▴-▴

























































































