- Perkuat Sinergi Keamanan Udara dan Informasi Publik di Batam
- 58 Sekolah SMP se-Batam Ikuti Olimpiade Sains Forgusa
- Polsek Bengkong Aktif Gelar Jumat Curhat, Jembatan Silaturahmi Antara Polisi dan Masyarakat
- Pertamina Sumbagut Raih Initiative Award 2025 dari Human Initiative
- Dukung MBG Aman Berkualitas, Unit SPPG Silaturasa ke Polsek Bengkong
- Lanud Hang Nadim-Tim Gabungan Tertibkan Wilayah KKOP Bandara
- BP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas
- Ekonomi Kepri Tertinggi Secara Nasional, BI Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
- Wakapolda Kepri: Konten Kreator Punya Tanggungjawab Moral Sebarkan Nilai Positif di Tengah Masyarakat
- Imigrasi Batam Deportasi 186 WNA gegara Salahgunakan Izin Tinggal
Federasi NGO 369 Desak Pemko Batam Berlakukan PSBB

Keterangan Gambar : Ketua Dewan Presidium Federasi NGO 369, Andi Kusuma. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, Batam - Federasi NGO 369 mendesak Pemerintah Kota Batam, agar segera mengajukan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut dikarenakan melonjaknya angka kasus positif corona virus disease 2019 (COVID-19) di kota Batam dan semakin terpuruknya perekonomian masyarakat.
Ketua Dewan Presidium Federasi NGO 369, Andi Kusuma mengatakan, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19). Tertulis pula di dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020 pasal 2, bahwa untuk dapat ditetapkan sebagai PSBB, maka suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria.
"Pertama, yaitu jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan secara cepat ke beberapa wilayah," jelas Andi, Kamis (30/4/2020).
Lanjutnya, kedua, bahwa wilayah yang terdapat penyakit juga memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa yang terdapat di wilayah atau negara lain. Dari kedua kriteria itulah pada nantinya Menkes dapat menentukan apakah wilayah atau daerah tersebut layak untuk diterapkan PSBB atau tidak.
"Dengan melonjaknya angka kasus positif Covid-19 di Kota Batam dan semakin terpuruknya perekonomian, maka kami dari Federasi NGO 369 mendesak Pemerintah Kota Batam segera mengajukan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kami minta agar Walikota Batam segera mengajukan PSBB ke Menteri Kesehatan (Menkes) melalui Gubernur Kepulauan Riau," tegasnya.
Andi menjelaskan bahwa sudah sebulan lebih anjuran Physical Distancing (Stay at Home) atau dirumah aja. Ada yang nurut, ada yang terpaksa tetap keluar rumah karena tuntutan ekonomi, ada pula yang bersikap tidak peduli. Karena apa, karena hanya sebatas himbauan, masyarakat tidak terikat pada peraturan yang memiliki komponen penindakan.
"Setelah sebulan lebih kita menjaga Physical Distancing, bagaimana hasilnya? Apa yang dilakukan pemerintah daerah dalam menangani wabah ini? Bagi-bagi sembako?! Sampai kapan ini bertahan? Sembako habis lalu apa lagi?. Dalam hal ini harus jelas, harus ada target, tolak ukur dan hasil dalam penangannya," tutur Andi.
"Batam ini kecil, seharusnya sangat mudah penanganannya. Sambil mengajukan PSBB dan menunggu jawaban pemerintah pusat, Coba lah mandiri gandeng pengusaha lokal, lakukan rapid test massal, karantina per kecamatan, yang positif rawat di RS Galang. Apalagi sudah ada fasilitas yg disiapkan pemerintah pusat. Yang Suspect, tetangga atau perangkat RT mengawasi. Semua harus berkontribusi," tutup Ketua Dewan Presidium Federasi NGO 369 Andi Kusuma. (iam)
▴-▴
▴-▴


























































































