



- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
Gabungan Satgas Narkotika Polda Kepri Grebek Home Industri Sabu disalah Satu Hotel di Batam

Keterangan Gambar : Dua orang tersangka bernama Muhammad Salehudin dan M Ferry Juanda (memakai baju tahanan), saat digiring petugas kembali keruang tahanan, usai dihadirkan dalam gelar Konferensi Pers. (Foto : ilham/KORANBATAM.COM)
KORANBATAM.COM, BATAM - Tim Gabungan Satuan Tugas Narkotika Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Satgas Narkotika Polda Kepri) berhasil menggrebek lokasi pembuatan narkotika jenis sabu (home industri) di salah satu Hotel di Kota Batam, tepatnya di sebuah Apartemen Hotel Nagoya Mansion, Tower A, lantai 6, kamar nomor 609, Nagoya, Batam. Dua orang tersangka berhasil diamankan petugas gabungan dalam penggrebekan tersebut.
Penggrebekan itu, dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Polda Kepri, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SIK, MH beserta Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman SH, SIK, MH., dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH, pada Kamis (15/10/2020) pagi, sekira pukul 04.30 WIB.
“Jadi kami sampaikan bahwasannya, tempat kejadian perkara (TKP) adalah di sebuah Apartemen Nagoya Mansion, di lantai 6, kamar 609,” kata Kompol Abdul Rahman didampingi oleh Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polresta Barelang, AKP Betty Novia, saat gelar Konferensi Pers di halaman depan kantor Reserse Narkoba (Resnarkoba) Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Barelang, siang, sekira pukul 14.42 WIB, Senin (19/10/2020).
Keterangan gambar : Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman (tengah), didampingi oleh Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia (paling kanan), saat gelar Konferensi Pers di halaman depan kantor Resnarkoba Mapolresta Barelang, siang, sekira pukul 14.42 WIB. (Foto : ilham/KORANBATAM.COM)
Di dalam kamar sebuah Apartemen Nagoya Mansion itu, kata Abdul Rahman, petugas gabungan mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku, berikut dengan barang buktinya (BB).
“Di dalam kamar tersebut, kami mengamankan dua orang tersangka bernama Muhammad Salehudin (MS/23) warga Kavling Pondok Indah Punggur, Nongsa, Kota Batam dan M Ferry Juanda (MFJ/37) warga Perumahan Pondok Pratiwi, Sekupang, Kota Batam,” ujar Abdul Rahman.
Para pelaku tersebut diduga memproduksi narkotika jenis sabu untuk dijual dan diedarkan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas di dalam sebuah Apartemen Nagoya Mansion antara lain yakni, satu bungkus diduga sabu yang dibungkus menggunakan plastik transparan (sisa pakai) seberat 0,15 gram, satu set alat isap sabu (bong), satu set peralatan untuk memproduksi sabu, satu unit kompor listrik merek kris, satu unit listrik merek sanyo, satu unit lemari es/kulkas merek sanyo, satu botol kaca berwarna hijau bertuliskan meth, satu panci stainless, dua botol warna putih merek alkohol 70%, satu cuka dapur merek dua belibis, dan lainnya.
Keterangan gambar : Barang bukti yang disita petugas, ikut dihadirkan saat gelar Konferensi Pers, di halaman depan kantor Mapolresta Barelang. (Foto : ilham/KORANBATAM.COM).
“Jadi, dalam hal penindakan kasus ini, kami melakukan penyitaan barang bukti sisa pakai yang dipakai oleh para tersangka. Menurut pengakuan tersangka, mereka baru kali pertama melakukannya. Ini lagi kita dalami,” jelasnya dihadapan awak media yang datang saat Konferensi Pers tersebut.
Atas perbuatan tersangka, keduanya dikenakan pasal yakni Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 129 huruf (A) dan huruf (B) juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara.
“Kami disini mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO/buronan) atas nama Novi alias Bebi, karena menurut keterangan dua tersangka yang berhasil kita amankan, Novi alias Bebi adalah merupakan pemilik alat operasi pembuatan sabu home industri tersebut,” pungkasnya.
(ilham)


