- Wadirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Keandalan Operasional di SPBU Batam dan IT Tanjung Uban
- Lakukan Topping Off: TelkomGroup Siap Operasikan Hyperscale Data Center NeutraDC Nxera Batam Dukung Ekosistem AI dan Cloud di Regional
- Disbudpar semakin Yakin Juara Umum, Tim Voli Putranya Percundangi Disperindag Batam
- Evaluasi Kinerja dan Investasi: BP Batam Siapkan Lompatan Besar di 2026
- Polisi Ditlantas Polda Kepri Bagi-bagi Sembako ke Ojol hingga Petugas Kebersihan di Batam
- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
Ini Langkah dan Upaya Polsek Batuampar Cegah Kebakaran Hutan di Wilayahnya

Keterangan Gambar : Anggota Sat Sabhara Polsek Batuampar memasang spanduk imbauan di lahan kosong Jodoh, Batam, Senin (6/6/2022). /Polsek Batuampar
KORANBATAM.COM - Personel Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Sabhara) Kepolisian Sektor (Polsek) Batuampar berpatroli di lahan kosong Jodoh. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya.
“Patroli yang dilakukan anggota ialah dengan memasang slogan atau spanduk dilarang keras membakar hutan dan lahan serta imbauan,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batuampar, Komisaris Polisi (Kompol) Salahuddin, Senin (6/6/2022).
Dalam rangka mendukung upaya pemerintah mengendalikan kebakaran hutan dan lahan, pihaknya menghimbau dan mengajak masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakarah hutan dan lahan dengan cara tidak melakukan pembukaan lahan atau penyiapan lahan penanaman dengan cara membakar, tidak meninggalkan bekas api unggun dalam keadaan bara api yang masih menyala, dan tidak membuang puntung rokok di serasah hutan.
“Segera menyampaikan informasi kejadian kebakaran hutan dan lahan kepada instansi terkait di wilayah terdekat, seperti kehutanan, TNI-Polri, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),” pungkasnya.
(red)
▴-▴
▴-▴

























































































