- Ekonomi Kepri Tertinggi Secara Nasional, BI Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
- Wakapolda Kepri: Konten Kreator Punya Tanggungjawab Moral Sebarkan Nilai Positif di Tengah Masyarakat
- Imigrasi Batam Deportasi 186 WNA gegara Salahgunakan Izin Tinggal
- Batam Catatkan Pertumbuhan Logistik yang Signifikan
- Sinergi Bangun Batam, Kalapas Baru Temu Sapa Wartawan
- Kick Off Pelatihan Calon Transmigran Rempang Eco-City: Bangun Peradaban, Ciptakan Pusat Ekonomi Baru
- Kepala Lapas Batam Terima Kunjungan Studi Lapangan Mahasiswa Unrika
- JNE Raih Penghargaan Best CMO Award 2025
- Satgas Pangan Polresta Barelang Cek Pasar Tos 3000 Jodoh Batam
- PWI-Polresta Barelang Siap Tangkal Hoax dan Bikin Kota Batam Adem
Kapolri Umumkan FS Tersangka Kasus Meninggalnya Brigadir J

Keterangan Gambar : Screenshot gambar dari channel YouTube Kompas TV saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (depan) dan jajaran menggelar konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo janji bakal menuntaskan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J secara transparan.
Kapolri bahkan menegaskan FS menjadi tersangka lain yang pangkatnya lebih tinggi dari Bharada E, Selasa (9/8/2022).
Berbagai spekulasi muncul pada kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 lalu.
Kasus yang menewaskan Brigadir Yosua alias Brigadir J ini membuat gempar Indonesia. Rakyat terus mengikuti perkembangannya, berbagai spekulasi liar pun muncul.
Untuk meredam semua itu, Kapolri Jenderal Listyo berkomitmen mengungkapnya secara transparan dan jujur.
Kini, baru Bharada Eliezer (Bharada E) yang jadi tersangka, tapi Kapolri janji bakal ada tersangka lain dengan pangkat lebih tinggi.
Jadi kita tunggu saja sepak terjang Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri dalam mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Saat konferensi pers, Selasa (9/8/2022) malam, Kapolri mengatakan ada empat petinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang ditempatkan di tempat khusus akibat kasus ini.
Mereka dianggap menghambat penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
“Malam ini (kemarin malam, red), ada 4 orang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari,” ujarnya.
(tribunnews.com/PR)
▴-▴
▴-▴

























































































