



- Amsakar Achmad Lepas Ribuan Peserta Batam 10K Diikuti Pelari dari Dalam dan Luar Negeri
- Terus Ingatkan Warga, Kapolsek Bengkong Sebar Banner WhatsApp Waspada Curanmor-Sambang di Titik Rawan
- Kepala BP Batam Lepas Batam 10K 2025
- Kunjungan Sembang Petang Kapolri ke Pesantren UAS, Sinergi Ulama dan Negara
- Dorong Optimalisasi Aset, BP Batam Gelar Konsinyering Penataan dan Pengembangan Agribisnis
- DinSum Tjap Nyonya Gratis untuk Peserta Daftar Ulang Lari Batam 10K
- Kepala BP Batam: Kita Jaga Bersama Kualitas Sumber Air Baku
- Gerak Cepat Polsek Bengkong Sikat Pohon Tumbang Melintang Menutupi Ruas Jalan
- Kepala BP Batam Resmikan Pabrik Solder Stania
- Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Hotel Vista
Kendati Pandemi, BP Batam Catat 30 Ijin Ekspor-Impor Setiap Hari

Keterangan Gambar : Pelayanan di Kantor BP Batam. (Foto : Humas BP Batam)
KORANBATAM.COM, Batam - Pasca penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sejak dua bulan lalu, kegiatan ekspor-impor di Batam masih cukup lancar. Tercatat, sekitar 30 izin yang dikeluarkan oleh BP Batam per harinya untuk mendukung kegiatan berusaha di Batam.
Berdasarkan data yang diperoleh dari laman resmi Sistem Informasi Keluar Masuk Barang (SIKMB) BP Batam dari bulan Januari hingga Maret 2020, tercatat 205 dokumen terbit untuk Izin Usaha, 1.367 dokumen terbit untuk Izin Pemasukan Barang, 207 dokumen terbit untuk Izin Pengeluaran Barang, dan 90 dokumen terbit untuk Izin Rekomendasi.
Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Purnomo Andiantono mengatakan, permintaan keluar-masuk barang di Batam masih terbilang normal, meski terdapat penyebaran Covid-19.
“Hanya saja, karena beberapa negara sudah melakukan lockdown, timbul kekhawatiran di kalangan pengusaha apabila stok bahan baku habis. Karena apabila negara-negara penyuplai bahan baku lockdown, tidak bisa impor bahan baku lagi,” ujar Andiantono, Kamis (16/4/2020).
Dikatakannya, sebagai solusi, Ia menyarankan kepada pengusaha di Batam untuk tidak bergantung pada satu negara saja, dan mulai menjajaki negara-negara penyuplai lainnya sebagai sumber bahan baku industri.
Dengan adanya pandemi Covid-19, dan jika terjadi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Batam, pelayanan pengurusan izin dapat dilakukan oleh para pengusaha dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri Perindustrian RI Nomor 7 Tahun 2020, Tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Jadi selama pendemi korona, perusahaan dan kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri. Nama layanannya adalah Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) di Kementerian Perindustrian RI. Kami sangat menyarankan kepada perusahaan yang ingin tetap beroperasi untuk mengurus perizinannya di SIINas,” tutupnya. (*/iam)
Sumber : Rilis Humas BP Batam


