- Kolaborasi BP Batam dan IPB: Perkuat Tata Kelola Layanan Perizinan
 - Wadirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Keandalan Operasional di SPBU Batam dan IT Tanjung Uban
 - Lakukan Topping Off: TelkomGroup Siap Operasikan Hyperscale Data Center NeutraDC Nxera Batam Dukung Ekosistem AI dan Cloud di Regional
 - Disbudpar semakin Yakin Juara Umum, Tim Voli Putranya Percundangi Disperindag Batam
 - Evaluasi Kinerja dan Investasi: BP Batam Siapkan Lompatan Besar di 2026
 - Polisi Ditlantas Polda Kepri Bagi-bagi Sembako ke Ojol hingga Petugas Kebersihan di Batam
 - Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
 - Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
 - Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
 - Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
 
Lantamal IV Batam Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu di Pulau Siondo Kepri 
1 Kurir Ditangkap dan 4 PMI Ilegal dari Kukup Malaysia Diamankan  
                        		
	                        
Keterangan Gambar : Press release penggagalan penyelundupan sabu dan pmi ilegal dari Malaysia di Mako Lantamal IV Batam, Tanjungsengkuang, Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, Senin (22/4/2024) sore. /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV atau Lantamal IV Batam kembali melakukan penindakan terhadap jaringan narkoba. Kali ini Lantamal IV menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia.
Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) IV Batam, Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto, CHRMP., M.Tr.Opsla mengatakan, penindakan tersebut dilakukan oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal IV. Dalam kasus ini, tim gabungan menangkap lima orang tersangka.
“Diamankan 5 orang, 1 berperan sebagai kurir (1 tersangka), dan 4 PMI ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Lombok,” kata Laksamana Pertama TNI Tjatur dalam press release di Markas Komando (Mako) Lantamal IV, Tanjungsengkuang, Batuampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (22/4/2024) sore.
“Total barang bukti yang disita sebanyak 20 kilogram sabu (berat bruto, red) atau 19 bungkus teh cina mengandung Metamfetamin dari dalam 2 tas jinjing warna hitam,” tambahnya lagi.
Penyelundupan sabu ini digagalkan di Pulau Siondo, Teluk Dalam di Kecamatan Bulang, Batam, Kepri, pada Senin dinihari, sekitar pukul 02.00 WIB.
Tersangka membawa sabu tersebut dari Malaysia menggunakan kapal speedboat dengan modus memulangkan TKI secara ilegal ke kampung halaman.
“Barang ini mereka bawa dari pelabuhan Kukup, Malaysia bersama 4 TKI ilegal dengan menggunakan kapal boat fiber. Biaya pemulangan TKI itu per orang sebesar Rp7-12 juta untuk bisa nyebrang ke Indonesia,” jelasnya.
Atas penangkapan tersebut, Danlantamal IV Batam melakukan serahterimakan tersangka kurir beserta barang bukti kepada pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri yang diterima langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Kepri, Kombes Pol. Bubung Pramiadi.
Dilanjutkan penyerahan 4 orang PMI ilegal kepada Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) oleh Pelaksana Harian (Plh) Koordinator P4MI Batam, Wahyu Probo Asmoro guna proses penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali untuk memberantas segala kegiatan ilegal dan memerangi peredaran penyalahgunaan Narkoba.
(iam)
			
					
                                					  ▴-▴
                                					  ▴-▴
				
				
				

                        			























































































