



- Buka PKKMB Uniba, Amsakar: Pendidikan Faktor Pendukung Daya Saing SDM
- Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Tinjau Distribusi Air di Kawasan Baloi Center
- Bukti Komitmen Hijau, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Borong 14 Penghargaan Ensia 2025
- Wanita Penghuni Kos di Batuampar Batam Diintip lewat Kamera Tersembunyi, Tak Lama Diamankan Polisi
- Pengurus Pikori BP Batam periode 2025-2029 Resmi Dilantik
- Tutup Pelaksanaan Porkot Batam VI, Amsakar Dorong Pembinaan Atlet Berkelanjutan
- Polisi Selidiki Temuan Tengkorak dan Tulang Manusia usai Cari Cumi di Pulau Noran Anambas
- Tokoh Masyarakat di Bengkong Ajak Seluruh Komponen Jaga Kerukunan-Stabilitas Wilayah
- Tak Usah Khawatir, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan
- Listrik di Tanjung Piayu Padam, PLN Batam Jelaskan Penyebabnya
Motor di Halaman Rumah Raib Digondol Maling, Dua Pelajar SMA Batam Ditangkap

Keterangan Gambar : ilustrasi curanmor. /1st
KORANBATAM.COM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Seibeduk meringkus dua terduga pencuri sepeda motor. Keduanya berstatus masih pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Batam.
Penangkapan bermula dari laporan korban atas nama inisial RM (47), warga Kampung Bagan, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam.
“Aksi curanmor yang dilakukan 2 terduga pelaku berawal pada Jumat, 11 November 2022, sekira pukul 18.30 WIB. Sepeda motor merek Yamaha Vega R warna merah bernopol BP 4128 EF dicuri,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Seibeduk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Betty Novia, Kamis (17/11/2022).
Sepeda motor itu, lanjut Betty, terparkir di depan teras rumah setelah dicuci anaknya kemudian pergi untuk melaksanakan salat magrib. Setibanya kembali, ia melihat sepeda motornya telah raib dicuri.
Usai mendapatkan laporan dari korban, personel Opsnal Polsek Seibeduk, melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku anak yang bermasalah dengan hukum di wilayah Golden Prawn, Bengkong.
Dari terduga pelaku itu, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku pencurian lainnya berada di seputaran wilayah Bengkong.
Terduga pelaku lainnya yang masih pelajar berhasil ditangkap beserta barang bukti aksi kejahatan mereka yakni satu unit sepeda motor merek Vega R warna merah bernopol BP 4128 EF dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam bernopol BP 2319 DB yang digunakan sebagai alat melakukan tindak kejahatan.
“Keduanya merupakan pelajar SMA dan masih sekolah, tapi umur sudah lewat, satu umurnya 18 sama 19 tabun,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku ini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya 7 tahun kurungan penjara.
(iam)


