



- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Motor di Halaman Rumah Raib Digondol Maling, Dua Pelajar SMA Batam Ditangkap

Keterangan Gambar : ilustrasi curanmor. /1st
KORANBATAM.COM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Seibeduk meringkus dua terduga pencuri sepeda motor. Keduanya berstatus masih pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Batam.
Penangkapan bermula dari laporan korban atas nama inisial RM (47), warga Kampung Bagan, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam.
“Aksi curanmor yang dilakukan 2 terduga pelaku berawal pada Jumat, 11 November 2022, sekira pukul 18.30 WIB. Sepeda motor merek Yamaha Vega R warna merah bernopol BP 4128 EF dicuri,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Seibeduk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Betty Novia, Kamis (17/11/2022).
Sepeda motor itu, lanjut Betty, terparkir di depan teras rumah setelah dicuci anaknya kemudian pergi untuk melaksanakan salat magrib. Setibanya kembali, ia melihat sepeda motornya telah raib dicuri.
Usai mendapatkan laporan dari korban, personel Opsnal Polsek Seibeduk, melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku anak yang bermasalah dengan hukum di wilayah Golden Prawn, Bengkong.
Dari terduga pelaku itu, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku pencurian lainnya berada di seputaran wilayah Bengkong.
Terduga pelaku lainnya yang masih pelajar berhasil ditangkap beserta barang bukti aksi kejahatan mereka yakni satu unit sepeda motor merek Vega R warna merah bernopol BP 4128 EF dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam bernopol BP 2319 DB yang digunakan sebagai alat melakukan tindak kejahatan.
“Keduanya merupakan pelajar SMA dan masih sekolah, tapi umur sudah lewat, satu umurnya 18 sama 19 tabun,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku ini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya 7 tahun kurungan penjara.
(iam)


