- Kolaborasi BP Batam dan IPB: Perkuat Tata Kelola Layanan Perizinan
- Wadirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Keandalan Operasional di SPBU Batam dan IT Tanjung Uban
- Lakukan Topping Off: TelkomGroup Siap Operasikan Hyperscale Data Center NeutraDC Nxera Batam Dukung Ekosistem AI dan Cloud di Regional
- Disbudpar semakin Yakin Juara Umum, Tim Voli Putranya Percundangi Disperindag Batam
- Evaluasi Kinerja dan Investasi: BP Batam Siapkan Lompatan Besar di 2026
- Polisi Ditlantas Polda Kepri Bagi-bagi Sembako ke Ojol hingga Petugas Kebersihan di Batam
- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
Pelanggar Protokol Kesehatan akan Didenda di Tanjungpinang

Keterangan Gambar : Pelaksana tugas (Plt) Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma, S.IP,. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan segera memberlakukan denda atau sanksi bagi tempat usaha dan masyarakat yang melanggar terhadap Protokol Kesehatan di Tanjungpinang. Dalam hal tidak memakai masker, Rabu (9/9/2020).
Hal tersebut dilakukan agar mata rantai wabah pandemi COVID-19 tidak menyebar luas dan juga untuk menekan penurunan pasien COVID-19 di Kota Tanjungpinang.
Dikutip dari KepriDays, Pemko Tanjungpinang sudah memproses Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang terkait denda atau sanksi berupa uang terhadap pelanggar yang melanggar Protokol Kesehatan.
“Perwakonya tinggal saya tanda tangani ya,” kata Pelaksana tugas (Plt) Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma, S.IP, Selasa (8/9/2020), kemarin, usai menghadiri rapat Paripurna di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Senggarang.
Terkait poin-poin yang ditegaskan di dalam Perwako tersebut, nantinya akan disampaikan setelah dirinya menandatanganinya. Artinya setelah final.
“Nanti setelah saya tandatangan, baru fiks (tetap) apa yang dijalankan dalam Perwako itu,” jelasnya.
Menurut Rahma, yang namanya proses bukan tidak mungkin akan ada perubahan dan pertimbangan lain lagi. Dan jumlah dendanya belum bisa disampaikan sekarang.
“Jumlah dendanya tak bisa saya omongkan sekarang. Nah, setelah saya tandatangan nanti, barulah saya sampaikan,” pungkasnya.
▴-▴
▴-▴

























































































