



- Erlita Amsakar Kalungkan Medali dan Serahkan Hadiah Lomba Lari Batam 10K 2025
- Ada 2 Paket Terbaru di Harris Resort Waterfront Batam
- Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78
- Harlah PKSS ke-1 Tahun, Momentum Sumpah Setia Melayu-Bugis dan Pengangkatan Tokoh Nasional
- Amsakar Achmad Lepas Ribuan Peserta Batam 10K Diikuti Pelari dari Dalam dan Luar Negeri
- Terus Ingatkan Warga, Kapolsek Bengkong Sebar Banner WhatsApp Waspada Curanmor-Sambang di Titik Rawan
- Kepala BP Batam Lepas Batam 10K 2025
- Kunjungan Sembang Petang Kapolri ke Pesantren UAS, Sinergi Ulama dan Negara
- Dorong Optimalisasi Aset, BP Batam Gelar Konsinyering Penataan dan Pengembangan Agribisnis
- DinSum Tjap Nyonya Gratis untuk Peserta Daftar Ulang Lari Batam 10K
Pengedar Sabu Jaringan Internasional Dibekuk Polres Karimun

Keterangan Gambar : Tersangka Syafrizan alias Black bin Nursiwan (kaos tahanan warna biru), saat ditanyai oleh Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan (kanan) usai menggelar Konferensi Pers. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, KARIMUN - Syafrizan alias Black bin Nursiwan (32) warga Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Karimun, pada Sabtu (10/10/2020), sekira pukul 16.30 WIB, di ruang tunggu Pelabuhan Sri Tanjung Gelam atau Pelabuhan KPK. Pasalnya, pria tersebut adalah merupakan pengedar Narkotika jenis sabu jaringan Internasional, dengan barang bukti (BB) seberat 2.145,19 gram.
Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun Polda Kepri, AKBP Muhammad Adenan, SIK saat menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu di ruang rapat utama (Rupatama) Mapolres Karimun, Senin (19/10/2020), sekira pukul 11.00 WIB, didampingi oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) dan Penata Urusan Hubungan Masyarakat (Paur Humas) Polres Karimun.
“Terungkapnya kasus ini, merupakan hasil kerjasama dari semua pihak yang mendukung Polri (Kepolisian Republik Indonesia) dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karimun,” kata AKBP Muhammad Adenan.
Petugas, kata Adenan, mendapati barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dikemas dengan kemasan teh cina merek Guanyinwang berwarna hijau dengan berat kotor 2.145,19 gram dan uang tunai sebesar Rp2 juta rupiah.
“Tersangka SN alias BK ini, saat diamankan berada di ruang tunggu Pelabuhan Sri Tanjung Gelam atau yang biasa dikenal masyarakat Kabupaten Karimun Pelabuhan KPK. Pada saat tersangka diamankan, barang haram tersebut disimpan di dalam tas sandang warna hitam,” jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Adenan, sabu-sabu seberat 2.145,19 gram tersebut ia dapatkan dari rekannya bernama inisial TO (DPO/buronan) di pinggir laut Coastal Area, Karimun, Provinsi Kepri.
Keterangan gambar : Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan (tengah) didampingi oleh Kasat Resnarkoba (kiri) dan Paur Humas Polres Karimun (kanan) menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka Syafrizan alias Black bin Nursiwan (kurir narkoba), saat gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu jaringan Internasional. (Foto : istimewa)
“Keterangan tersangka (SN alias BK), mengaku mengambil barang haram tersebut di pinggir laut Coastal Area dari arahan tersangka inisial TO (DPO) melalui komunikasi handphone yang diketahui menggunakan nomor negara malaysia untuk dibawa ke Pulau Kundur, Tanjung Batu, Kabupaten Karimun Provinsi Kepri dengan upah senilai Rp2 juta rupiah,” kata dia.
“Sejumlah barang bukti sudah diamankan oleh penyidik, dan penyidik akan terus mendalami keterangan tersangka atas keterkaitannya dengan jaringan pengedar narkoba jaringan Internasional ini,” sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka SN alias BK dikenakan pasal yakni Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 sampai dengan Rp10 miliar rupiah.
(ilham)


