Penyelundupan Sabu 188,9 Gram di Dubur Penumpang Bandara Batam Digagalkan
KORANBATAM.COM 25 Jul 2025, 12:31:03 WIB
dibaca : 78 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
Penyelundupan Sabu 188,9 Gram di Dubur Penumpang Bandara Batam Digagalkan

Keterangan Gambar : OT, terduga pelaku penyelundup sabu dalam dubur di Bandara Hang Nadim, Selasa (22/7/2025). /BC Batam


KORANBATAM.COM - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika sabu. Satu pelaku berhasil diringkus petugas di Bandara Internasional Hang Nadim dalam aksi ini.

Kepala KPU BC Tipe B Batam, Zaky Firmansyah yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Penyidikan, Muhtadi mengatakan, sabu dengan kerugian negara Rp1,5 milliar ini diungkapkan pada Selasa (22/7/2025).

“Modus pelaku menyembunyikan sabu di dalam dubur menggunakan lilitan lakban sebanyak 3 bungkus,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7) siang.

Pelaku yang diamankan itu, kata Muhtadi, berinisial OT (laki-laki ). Dia adalah calon penumpang pesawat dengan rute penerbangan Batam-Surabaya tujuan akhir Lombok.

“Ada seorang calon penumpang inisial OT menunjukkan perilaku mencurigakan, termasuk itu cara berjalan yang tidak wajar dan kegugupan (masuk pintu X-Ray, red),” ujar dia.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, ungkap Muhtadi, terduga OT mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisial PI, yang dikenalnya di salah satu tempat hiburan malam (THM) di wilayah Tanjung Balai Karimun (TBK), Kepulauan Riau (Kepri) baru-baru ini.

“(OT, red) Dia ditugaskan membawa sabu ke Lombok dengan upah sebesar Rp5 juta, per bungkus. Tiket dan penginapan di Batam dibiayai penuh oleh si PI ini,” sebutnya.

“Disana (Hotel Lubukbaja, red) terduga OT bertemu dengan rekan PI yang seorang residivis kasus narkoba inisial SH. Si SH ini perannya sebagai perantara dan menyerahkan 3 bungkus sabu kepada OT untuk disembunyikan dan dibawa ke Lombok nanti,” sambung dia menjelaskan.

Hasil penangkapan pelaku tersebut, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti mencapai kurang lebih 188,9 gram.

Sedangkan penindakan selanjutnya, baik pelaku dan barang bukti telah diserahterimakan kepada Polda Kepri untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

 

(iam)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;