



- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
Polda Kepri Jalankan Maklumat Kapolri Hindari Keramaian Hingga Resepsi Keluarga Dilarang

Keterangan Gambar : Isi Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Foto : 1st)
KORANBATAM.COM, Batam - Dengan semakin cepatnya penyebaran wabah corona virus disease (Covid-19) atau virus korona yang ditunjukkan dengan meningkatnya jumlah orang yang dinyatakan positif Covid-19, Kapolri Jenderal Polisi Drs Idham Azis, mengeluarkan maklumat yang diterbitkan pada Kamis (19/3/2020).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan maklumat tersebut dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus korona (Covid-19),” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt, Minggu (22/3/2020).
Dikatakannya, dalam maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.
“Seperti, dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” jelas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Ia menjelaskan apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya, juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik, namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Kemudian, masyarakat juga diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. “Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” ucapnya.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengharapkan kepada masyarakat Kepulauan Riau (Kepri) pada umumnya dan masyarakat Kota Batam khususnya, untuk mematuhi maklumat ini maupun himbauan Pemerintah untuk pembatasan sosial atau Social Distancing yang bertujuan memutus rantai penyebaran Covid-19. (iam)


