Polisi Bongkar Peredaran Kokain di Kepri, Tangkap 3 Pengedar dan Sita 1,4 Kg Narkoba
KORANBATAM.COM 24 Mei 2023, 07:22:31 WIB
HUKUM DAN KRIMINAL
Polisi Bongkar Peredaran Kokain di Kepri, Tangkap 3 Pengedar dan Sita 1,4 Kg Narkoba

Keterangan Gambar : Barang bukti narkotika jenis Kokain yang disita polisi, Selasa (22/5/2023). /Polda Kepri


KORANBATAM.COM - Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jenis Kokain dengan berat total 1.471 gram. Ketiga pelaku terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., mengatakan, pengungkapan dan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba jenis kokain.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang masing-masing diketahui berinisial S alias F, AH dan MHF.

“Para pelaku ini ditangkap di tempat yang berbeda. Untuk S alias F ditangkap saat berada di dalam Kamar 105, Wisma Bintan Harmoni, Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang pada Kamis (18/5) lalu. Sedangkan dua pelaku diamankan di Desa Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas dan Pelabuhan Telaga Punggur, Batam,” ujar Jansen di Mapolda Kepri, Jalan Hang Jebat, Batu Besar, Nongsa, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (22/5/2023).

Keterangan gambar: Penampakan ketiga pengedar narkotika jenis kokain di Kepri, Selasa (22/5/2023). /Polda Kepri

Menurutnya, polisi juga berhasil menggagalkan peredaran 1.471 atau lebih dari 1,4 kilogram kokain di Tanjungpinang yang diamankan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri.

“Kokain tersebut dikemas dan dicampur dengan makanan oleh-oleh berisi 1 paket kantong putih,” kata dia.

Jansen mengatakan, narkotika jenis kokain itu masih didalami asal usulnya. Apakah kokain tersebut merupakan temuan yang di jual kembali atau pelaku memiliki jaringan tersendiri.

“Saat ini Ditresnarkoba tengah mendalami apakah kokain itu sama dengan yang ditemukan masyarakat sebelumnya atau memiliki jaringan tersendiri. Intinya saat ini masih dilakukan pendalaman,” kata dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Juncto (Jo) Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ketiga pelaku terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau kurungan penjara maksimal 20 tahun,” ucapnya.


(iam)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;