



- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
- Kukuhkan Paskibraka Anambas, Bupati Aneng Minta Pemuda Jadi Garda Depan Bangsa
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Promo dan Aktivasi Spesial Sepanjang Agustus
- Relly Wisata Batam-Johor Sukses, Ardiwinata: Saya Tunggu Event yang Sama di 2026
- 713 Napi Rutan Batam Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-80, 35 Langsung Bebas
Polisi Garuk Dua Pelaku Curanmor di Bintan

Keterangan Gambar : SR (kaos tahanan warna biru), salah seorang pelaku Curanmor di Bintan saat diamankan polisi setempat. /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - SR (20) dan WJ (16), dua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berhasil dibekuk Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Kijang Kepolisian Resor (Polres) Bintan. Sebanyak tiga unit kendaraan bermotor diamankan polisi.
SR (20), diketahui adalah seorang residivis kasus Curanmor. Dia beraksi bersama rekannya yang masih di bawah umur.
Penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan laporan polisi (LP) yang masuk dan diterima pihak kepolisian, bahwa korban melihat sepeda motornya di wilayah Malang Rapat.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tidar Wulung Dahono, melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Gunung Kijang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Melki Sihombing, mengatakan, pelaku diamankan setelah melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang.
“TKP-nya ada 2 lokasi berbeda, yakni di Dermaga Pasar Kawal dan Pelabuhan Panjang Desa Berakit,” sebut AKP Melki, Kamis (14/4/2022).
Melki melanjutkan, modus operandi pelaku ialah dengan cara berkeliling memantau kendaraan yang ditinggalkan oleh pemiliknya.
“Begitu yakin kendaraan jauh dari pemilik, mereka langsung beraksi dengan alat berupa kunci leter T yang telah disiapkan oleh tersangka,” ungkapnya.
Adapun barang bukti berhasil disita polisi di antaranya satu unit motor jenis Yamaha Vegar R, satu unit motor Yamaha Vega ZR dan satu unit motor jenis Honda Supra yang digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, pelaku SR dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan WJ, dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP Juncto (Jo) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
(red/rls)

