



- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
Polisi Gerebek Tempat Judi Kartu Remi di Bintan, Empat Warga Ditangkap

Keterangan Gambar : Empat pemain judi remi (song) digiring ke sel tahanan Polres Bintan usai ditangkap, Sabtu (4/7/2024) dini hari. /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - Empat pemain judi Remi (song) diseret ke kantor kepolisian, Sabtu (4/7/2024) dini hari.
Mereka adalah DM (46 tahun), IRS (46 tahun), HS (33 tahun), dan PS (42 tahun).
Mereka ditangkap tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara saat bermain di rumah di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson menyebutkan bahwa, para tersangka ditangkap saat tengah asik bermain song di teras rumah setelah mendapat informasi dari warga sekitar yang resah dengan praktik tindak pidana perjudian.
“Iya benar, personel Satreskrim Polres Bintan bersama dengan personel Polsek Bintan Utara telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang yang sedang bermain judi kartu remi atau song,” ujarnya, Jumat (5/7).
Dari penggerbekan ini polisi menyita barang bukti satu ember merah, uang tunai Rp668 ribu, 108 lembar kartu remi.
“Barang bukti tersebut ditemukan polisi di meja (di dalam baskom yang berisikan uang taruhan hasil dari praktik judi jenis song, red) dan sejumlah saku milik para tersangka,” terangnya.
Saat ini, Alson berujar, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Kami tidak main-main, siapapun orangnya yang melakukan tindak pidana pasti ditindak tegas,” tegas Alson mengakhiri.
(iam)


