- Polsek Bengkong Gelar Minggu Kasih Sela-sela Patroli di Gereja
- OCTO Loan, Fitur Baru Bayar Transaksi Pakai QRIS Resmi Diluncurkan CIMB Niaga
- Sea Eagle Boat Race 2025: Regu Dayung Jawa Barat Masuk Final
- Universitas Batam Wisuda 724 Mahasiswa S-2 Kedokteran, Farmasi hingga S-1 Akuntansi
- Didukung Wasit Nasional, Balap Perahu Dayung Tradisional 2025 Berjalan Kondusif
- Pelabuhan Gold Coast Ferry Internasional di Bengkong Resmi Buka Rute Batam-Singapura
- Polda Kepri Sita 57 Botol Miras dan 12 Minol, 9 Penjual Disanksi Tipiring
- BP Batam Tekankan Kepastian Usaha dan Peran Logistik dalam Pertumbuhan Ekonomi
- Bola Out, Sakit Hati dan Kartu Merah: Motif Penganiayaan di Bengkong Batam
- PLN Batam Gelar Konsultasi Publik Usulan Perubahan Regulasi Tarif Listrik
Polisi Gerebek Tempat Judi Kartu Remi di Bintan, Empat Warga Ditangkap

Keterangan Gambar : Empat pemain judi remi (song) digiring ke sel tahanan Polres Bintan usai ditangkap, Sabtu (4/7/2024) dini hari. /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - Empat pemain judi Remi (song) diseret ke kantor kepolisian, Sabtu (4/7/2024) dini hari.
Mereka adalah DM (46 tahun), IRS (46 tahun), HS (33 tahun), dan PS (42 tahun).
Mereka ditangkap tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara saat bermain di rumah di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson menyebutkan bahwa, para tersangka ditangkap saat tengah asik bermain song di teras rumah setelah mendapat informasi dari warga sekitar yang resah dengan praktik tindak pidana perjudian.
“Iya benar, personel Satreskrim Polres Bintan bersama dengan personel Polsek Bintan Utara telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang yang sedang bermain judi kartu remi atau song,” ujarnya, Jumat (5/7).
Dari penggerbekan ini polisi menyita barang bukti satu ember merah, uang tunai Rp668 ribu, 108 lembar kartu remi.
“Barang bukti tersebut ditemukan polisi di meja (di dalam baskom yang berisikan uang taruhan hasil dari praktik judi jenis song, red) dan sejumlah saku milik para tersangka,” terangnya.
Saat ini, Alson berujar, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Kami tidak main-main, siapapun orangnya yang melakukan tindak pidana pasti ditindak tegas,” tegas Alson mengakhiri.
(iam)
▴-▴
▴-▴

























































































