



- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
PT MPAM Tak Hadir Rapat Dengar Pendapat di DPRD

Keterangan Gambar : Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto atau akrab disapa Cak Nur saat diwawancarai oleh awak media. (Foto : 1st)
KORANBATAM.COM, Batam - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengundang puluhan nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), PT MPAM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Kepri dan Bank Indonesia (BI) perwakilan Kepri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Batam, Selasa (17/3)
Dalam RDPU ini pihak PT MPAM tidak hadir.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto atau akrab disapa Cak Nur, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Ruslan Ali Wasyim menyampaikan Kerugian nasabah dari PT MPAM sekitar Rp130 milyar di Kota Batam, dan DPRD Kota Batam telah mengirimkan surat undangan RDPU. Akan tetapi dari PT MPAM tidak hadir.
"Tidak ada laporan jelas kenapa tidak hadir, alhamdulillah dari pihak OJK telah mengambil keputusan melikuidasi Mina padi ini," ujar Nuryanto, Rabu (18/3/2020).
Dikatakannya, dari Informasi selama delapan tahun berinvestasi. Akan tetapi baru sekarang ditemukan pelanggaran - pelanggaran investasi di tahun 2019.
"Di sini kami tidak lihat siapa yang salah dan siapa yang benar, di sini kami hanya mengadakan dengan pendapat yang bertujuan untuk mengetahui persoalannya dan yang terpenting mencarikan solusinya,” kata Nuryanto.
Sesuai ketentuan dan aturan OJK, bahwa ada kewajiban dari pihak PT Minna Padi yang sudah dilikuidasi dengan waktu likuidasi tersebut ada pengembalian kepada nasabah.
“Dalam rapat pembahasan kali ini masih ada beberapa hal yang belum bisa dijawab, dikarenakan perlu ada dokumen serta data dan kami meminta pertemuan kedepannya agar dipersiapkan segala bentuk dokumen yang ada,” tutupnya. (iam)


