PWI Kepri Nilai KPU Tunda Tahapan Pilkada
KORANBATAM.COM 21 Mar 2020, 21:11:45 WIB
dibaca : 1036 Pembaca BATAM
PWI Kepri Nilai KPU Tunda Tahapan Pilkada

Keterangan Gambar : Ketua PWI Kepri, Candra Ibrahim. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, Batam - PWI Kepri menilai ada baiknya tahapan pilkada serentak 2020 ditunda sebagian. Artinya, tahapan yang belum dilakukan, dapat dievaluasi. Mencermati kondisi di Tanah Air akibat masih maraknya penyebaran wabah corona virus disease (Covid-19) atau virus korona, sehingga diperlukan konsentrasi penuh untuk mengatasinya.

"Contoh, misalnya ya, verifikasi untuk calon independen yang akan dimulai 26 Maret ini hingga penatapan 20 April dilanjutkan sesuai jadwal. Soalnya kan sudah berjalan sejak pengumpulan dukungan KTP. Pekerjaannya pun terkosentrasi di KPUD dan Bawaslu. Nah, yang ini diteruskan hingga penetapan lolos atau tidaknya pada 20 April itu," ujar Ketua PWI Kepri Candra Ibrahim, kepada media, di Batam, Sabtu (21/3/2020).

Namun demikian, untuk pencalonan jalur partai politik hingga pendaftaran mulai 16 Juni hingga 18 Juni, dapat dievaluasi dan ditunda. "Memang akan berdampak pada pemilihan yang sedianya akan dilakukan pada 23 September 2020," kata Candra.

"Bisa akhir 2020 pilkadanya. Tapi tak ada salahnya energi bangsa ini difokuskan dulu untuk mengatasi virus yang mematikan ini serta dampak turunannya terhadap ekonomi dan kehidupan sosial," tambahnya.

Kemudian, alasan lainnya, pemerintah pusat pun saat ini sedang melakukan berbagai improvisasi untuk mengatasi kebutuhan dana yang tidak sedikit untuk mengatasi wabah ini.

"Terakhir, Presiden Jokowi telah menyampaikan kemungkinan dana desa akan dialihkan untuk penanganan virus corona ini. Begitu juga kalau kita lihat lebih makro lagi. Akibat turunnya harga minyak dunia ke level di bawah 30 dolar perbarel, akan membuat asumsi APBN kita akan terkoreksi cukup tajam. Menkeu Sri Mulyani mengatakan bisa jadi pertumbuhan ekonomi kita tahun 2020 menjadi nol persen. Ini artinya pemerintah memerlukan dana cadangan yang tidak kecil," jelasnya.

Oleh sebab itu, ia menjelaskan, perlu segera dilakukan penyesuaian-penyesuaian peraturan oleh pemerintah maupun KPU RI sebagai payung hukum penundaan tahapan pilkada serentak ini.

"Termasuk mempersiapkan payung hukum untuk daerah-daerah tertentu di mana kepala daerahnya perlu di-PLT-kan menjelang pilkada serentak. Tidak apa-apa ditunda, untuk kepentingan yang lebih besar," tutupnya. ***




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;