- Perekrut-Pengendali Ditangkap di Batam dan Sukabumi
- PELNI Beri Diskon Tiket Kapal ke Semua Rute untuk Libur Nataru 2025-2026
- Walau Sidang Masih Berjalan, Eksekusi Rumah di Rosedale Batam Tetap Dilakukan
- Guru TK se-Batam Pererat Hubungan lewat Outbound Penutup Tahun 2025
- Embat Kalung Emas 2,5 Gram di Leher Seorang Bocah Demi Gaya Hidup
- Banyak Promo, Rayakan Natal dan Pergantian Tahun dengan Nuansa Baru di Swiss-Belhotel Batam
- RSUD Embung Fatimah Babak Belur, Dihajar Disbudpar Batam 0-4
- Jaga Alam dan Investasi di KPBPB
- Aksi Bersih Gulma di Waduk Duriangkang, BP Batam Ajak Warga Jaga Sumber Air Kota
- Beri Kemudahan Layanan Perizinan, BP Batam Raih Penghargaan Bhumandala Ariti 2025
Residivis Pencurian Kembali Beraksi Usai Curi HP Sopir Truk di Pasar Tos 3000

Keterangan Gambar : Tim gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubukbaja mengamankan pelaku pencurian HP milik supir truk (duduk), di Mapolsek Lubukbaja, Sabtu (16/4/2022) malam. /Budi untuk KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - T, pemuda Kota Batam ini harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, pria 44 tahun ini telah melakukan pencurian telepon genggam di kawasan Lubukbaja, Batam, pada Kamis (14/4/2022) sore, sekira pukul 16.30 WIB.
Pelaku ditangkap tim gabungan dari Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubukbaja pada Sabtu (16/4/2022) malam, sekira pukul 20.00 WIB, di salah satu pangkalan ojek (Opang) di wilayah Sungai Jodoh.
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Opsnal Reskrim Polresta Barelang, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Muhamad Rizki Ramadani.
Informasi yang diterima, pencurian terjadi tepatnya di Pasar Tos 3000, Kecamatan Lubukbaja.
Kejadian bermula ketika korban (sopir truk) memarkirkan kendaraan jenis trucknya di pasar dan meletakkan handphone (HP) merek Oppo F7 warna merah miliknya di kursi mobilnya.
Kemudian korban pergi memuat barang ke mobilnya. Setelah selesai, korban kembali dan melihat handphone miliknya sudah raib di curi.
Mengetahui hal tersebut, pelapor pergi untuk mengecek melalui kamera pengawas Closed Circuit Television atau CCTv yang berada di lokasi.
Hasil rekaman kamera CCTv, diketahui seseorang pria telah mengambil handphonenya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp3,8 juta dan korban pun membuat laporan ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Lubukbaja guna penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono, mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Lubukbaja untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan awal, T tidak memilik rumah disini (di Batam) alias tidur di emperan sekitar Plaza Avava Jodoh,” ujar Kompol Budi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/4/2022).
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto (Jo) 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
(red)
▴-▴
▴-▴
























































































