



- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Reskrim Polsek Lubuk Baja Bekuk Dua Pelaku Curas di Mall Avava Batam

Keterangan Gambar : Kedua tersangka pelaku Curas yang diamankan Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Tim Operasional (Opsnal) unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja Polresta Barelang berhasil meringkus dua (2) orang pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) bernama inisial MP dan DD di lantai 2 Mall Avava, RT 003/RW 003, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam pada Jumat (27/11/2020) sore, sekira pukul 18.00 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Haris Baltasar NasutiON., S.T.K dan Pembantu Unit (Panit) 1 Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Ahmad Nasal Harahap,. S.E.,.
Kedua pelaku tersebut diamankan jajaran Polsek Lubuk Baja lantaran terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Jumat (20/11/2020) malam, sekira pukul 20.03 WIB.
Kronologis kejadian berawal saat korban selesai berjualan. Saat itu, korban tengah menunggu anak kandungnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk dijemput di tangga turun yang ada dilantai 2 Mall Avava.
Saat ketika korban menunggu, seketika itu pelaku datang menemui korban, lalu mengeluarkan parang berukuran lebih kurang 30 centimeter (cm) dan pelaku mengarahkan parang tersebut kearah korban yang sedang duduk dilantai tersebut. Kemudian pelaku mengambil barang berharga milik korban (tas jinjing warna cream yang dipegang korban).
Keterangan gambar : Barang Bukti.
Setelah pelaku berhasil mengambil tas korban, seketika itu pula korban berteriak sembari mengejar pelaku. Namun korban tidak berhasil mengejar pelaku yang berlari sangat kencang ke arah pintu keluar Mall Avava tersebut.
Pada pukul 20.15 WIB, seorang saksi 1 mendatangi dan menemui korban,lalu korban menceritakan kejadian pencurian yang menimpa dirinya tersebut.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan kerugian sebesar Rp31 juta rupiah. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dalam hal ini Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja gerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan di lapangan. Berkat rekaman kamera pengintai CCTv (Closed-Circuit Television) yang ada di sekitar lokasi, petugas berhasil mendapatkan petunjuk identitas para pelaku.
Pada Jumat (27/11/2020) siang, sekira pukul 15.00 WIB, Tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari masyarakat yang mana saat itu pelaku sedang berada duduk di sebuah Pangkalan Ojek Pasar Seken, tepatnya di depan Mall Avava.
Mendengar hal tersebut, Tim pun langsung segera menuju ketempat yang dimaksudkan untuk melakukan penangkapan dan pelaku bernama inisial MP berhasil diamankan.
Dari keterangan pelaku yang tertangkap, petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya bernama DD. Kemudian Tim pun mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Setelah mendapat informasi tersebut, petugas segera melakukan penangkapan di rumahnya di pasar Induk.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Polda Kepri, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SIK, MH melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubuk Baja, AKP Arya Tesa Brahmana, SIK membenarkan atas kejadian tersebut.
“Benar, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang telah berhasil melakukan penangkapan atas perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dengan mengamankan dua (2) orang pelaku. Saat ini masih sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya yang disampaikan melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polresta Barelang, AKP Betty Novia.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni berupa satu (1) unit Senjata Tajam (Sajam) jenis parang berukurang kurang lebih 30 cm dengan bergagang kayu yang di lilit ban dalam sepeda motor warna hitam, satu (1) unit helm merek VOG warna hitam, satu (1) unit helm merk Caserg warna hitam.
(ilham)


