



- Bentuk Empati Kondisi Nasional, BP dan Pemkot Batam Batalkan Penyelenggaraan Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan ke-80
- BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini
- Ciptakan Protokol Profesional dan Berwawasan, BP Batam Selenggarakan Workshop Keprotokolan
- Amsakar Raih Penghargaan Baznas Award 2025, Komitmen Dukung Gerakan Zakat Nasional
- Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO
- Suami Istri Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos di Melcem Batam, Polisi Selidiki Kasus Ini
- Sales Counter JNE di IKN Diresmikan, Tanam 1.000 Pohon Dukung Kota Hutan Berkelanjutan
- Serap Aspirasi Satukan Sinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Sagulung Ajak Ngopi Tokoh Warga Nias
- Warga Sakit Pencernaan di Lambung dan Empedu, Kapolsek Batuampar-Kanit Reskrim hingga Kepala Puskesmas Turun Membesuk
- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
Sudah Tidak Berizin, Tim Gabungan Terpadu Bongkar Bangunan Liar di Batam Center

Keterangan Gambar : Petugas gabungan terpadu Batam membersihkan area bangunan liar di salah satu kompleks hotel di kawasan Batam Center yang sudah tidak berizin. /1st
KORANBATAM.COM - Tim gabungan terpadu Kota Batam melakukan pembongkaran bangunan liar sudah tidak berizin yang berada di salah satu kompleks hotel di kawasan Batam Center.
Selasa (8/2/2022), di tengah guyuran hujan tak menyurutkan semangat tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Batam, Komando Distrik Militer (Kodim) 0316/Batam, Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, dan Tim Medis Rumah Sakit (RS) BP Batam, untuk membongkar bangunan liar di Right Of Way (ROW) jalan 15 meter.
Dalam pelaksanaannya berlangsung kondusif, karena pemilik bangunan liar di ROW jalan 15 meter persisnya di samping kantor limbah Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Jalan antara Hotel Sahid Komplek Rafles City, Batam Center, Teluk Tering, Batam Kota, tersebut kooperatif.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengamanan (PAM) Lingkungan dan Hutan (LH) Ditpam BP Batam, Tony Febri, mengatakan, pembongkaran yang dilakukan sudah melalui standar operasional dan prosedur (SOP) surat peringatan (SP) 1, 2, 3, dan terakhir SP bongkar.
“Kami apresiasi kepada pemilik bangunan liar yang kooperatif, sehingga membantu pekerjaan tim terpadu,” ujar Tony.
Tony menegaskan, row jalan 15 meter adalah row umum. Sehingga, tidak boleh ada bangunan liar di row jalan tersebut.
“Kami (tim terpadu) bersihkan, supaya row jalan 15 meter benar-benar menjadi akses umum. Tidak menjadi jalan untuk kawasan tertentu, supaya masyarakat umum bisa lewat,” katanya.
Setelah ditertibkan, kata Tony, Ditpam BP Batam akan melakukan pengawasan dengan melakukan patroli dan semua bangunan liar di row jalan 15 meter harus bersih.
“Pokoknya, hari ini juga harus tuntas. Karena mereka sudah tak berizin. Dari kegiatan pengawasan dan patroli, nanti bisa kita deteksi dari awal kalau mereka membandel. Kita apresiasi kegiatan ini tidak ada yang represif, sehingga membantu memperlancar tugas kita,” katanya.
Sementara, Kepala Unit (Kanit) Penyuluhan Ditpam BP Batam, Pandapotan Simangunsong, mengaku merasa lega dalam menjalankan tugas, lantaran pihak pemilik bangunan liar bersifat kooperatif.
“Yah, berlangsung kondusif. Itu saja komentar saya,” katanya singkat.
(iam)

