Yuk Datang ke Batam Wonderfood & Art Ramadhan bagi yang Belum Vaksin, Disbudpar Kembali Gelar Vaksinasi Booster
KORANBATAM.COM 13 Apr 2022, 21:05:51 WIB
PARIWISATA
Yuk Datang ke Batam Wonderfood & Art Ramadhan bagi yang Belum Vaksin, Disbudpar Kembali Gelar Vaksinasi Booster

Keterangan Gambar : Warga mendapatkan vaksin Covid-19 di area Batam Wonderfood & Art Ramadhan, Taman Dang Anom, Batam Center, Jumat (8/4/2022). /Disbudpar Batam


KORANBATAM.COM - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam kembali menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 jenis booster di area Batam Wonderfood & Art Ramadhan, Taman Dang Anom, Batam Center.

“Kita gelar lagi pada Jumat 15 April 2022, dimulai pukul 16.30 WIB,” kata Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata, Rabu (13/4/2022).

Untuk kali ini, kata Ardi, pihaknya kembali menggandeng petugas kesehatan (Nakes) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Baloi Permai dan menyiapkan 100 dosi vaksin.

“Sebelumnya, ada 171 orang yang ikut vaksinasi booster. Nanti berapa warga yang datang kita layani,” sebutnya.

Ardi menekankan bahwa, bagi warga yang akan ikut vaksinasi booster wajib membawa bukti baksin 1 dan 2 atau mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi.

“Disarankan membawa pulpen (pena) untuk mengisi formulir, dan pastikan tidak dalam keadaan demam, batuk, atau flu,” ujarnya.

Bagi warga yang akan divaksin, lanjut Ardi, juga harus mengenali petugas dari Puskesmas mana untuk mengantisipasi tindak lanjut (koordinasi lanjut) sertifikat apabila 1x24 jam belum muncul dalam aplikasi PedulilLidungi.

“Tetap patuhi protokol kesehatan di lokasi kegiatan vaksin Booster,” ucapnya.

Ardi juga mengatakan, vaksinasi ini sebagai langkah percepatan vaksinasi booster sesuai arahan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) 25/2022 tentang Percepayan Pelaksanaan Valsonasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) di Kota Batam.

“Vaksinasi booster harus dipercepat demi pengendalian dan penanganan Covid-19 di Batam,” ujar Rudi.

Dalam edaran itu, Rudi menegaskan bahwa, sesuai dengan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Nomor 16 tahun 2022, tanggal 2 April 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN).

Selain itu, ia juga menginstruksikan pimpinan organisasi pemerintah, swasta, perusahaan, camat, lurah, Ketua Rukun Tetangga/Warga (RT/RW) agar memberikan informasi dan melakukan mobilisasi terhadap seluruh pegawai/karyawan/pekerja/masyarakat bagi yang telah memenuhi syarat untuk segera mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lanjutan (Booster) dengan berkoordinasi bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kota Batam.

“Masyarakat yang belum divaksin, silakan datang ke Puskesmas atau lokasi vaksinasi yang telah disediakan,” ujarnya mengakhiri.

 

(***)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;