Aliasar Gugat Sekwan, Bupati Lingga dan Istrinya di PN Tanjungpinang
Babak Baru Buntut Dugaan Korupsi Bonsai dan Pengancaman Wartawan
KORANBATAM.COM 05 Nov 2024, 16:46:27 WIB
TANJUNGPINANG
Aliasar Gugat Sekwan, Bupati Lingga dan Istrinya di PN Tanjungpinang

Keterangan Gambar : Aliasar, Kepala Biro RadarKepri.com Kabupaten Lingga menunjukkan surat gugatan PMH di PN Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (5/11/2024). /1st


KORANBATAM.COM - Setelah membuat laporan pengaduan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) soal pengancaman, Kepala Biro RadarKepri.com di Kabupaten Lingga, Aliasar hari ini, Selasa (5/11/2024) resmi mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas perbuatan Safaruddin, Sekretaris Dewan (Sekwan) Lingga.

Gugatan PMH yang diajukan Aliasar melalui kuasa hukumnya, Suherman di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang ini terdaftar dan teregistrasi dengan Nomor: 79/Pdt.G/2024/PN Tpg, tanggal 5 November 2024.

Tindakan pengancaman yang dilakukan oleh suami Ketua dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Lingga, Mayasari itu, membuat Aliasar yang juga merupakan wartawan ini merasa dirugikan secara materil dan immateril.

“Kita telah menghitung kerugian materil dan immateril, nilainya ada dalam materi gugatan. Nanti akan kita buka semua di persidangan,” sebut Suherman.

Selain Safaruddin yang digugat melakukan PMH, kata Suherman, pihaknya juga memasukkan Bupati Lingga, Muhammad Nizar dan istrinya, Maratusholiha sebagai turut tergugat.

Suherman menduga, pengancaman yang dilakukan oleh Safaruddin karena adanya pengungkapan kasus dugaan korupsi tanaman hias dan bonsai di halaman kantor Bupati Lingga yang ditulis Aliasar.

Dimana dalam tulisan itu, beliau melanjutkan, disebutkan adanya keterlibatan Maratusholiha selaku Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Lingga.

“Patut diduga aksi pengancaman ini disuruh langsung maupun tidak langsung oleh Bupati Lingga, Muhammad Nizar dan atau istrinya. Itu alasan hukumnya kami menjadikan keduanya sebagai turut tergugat,” tegasnya.

Adapun mengenai bukti-bukti menguatkan dalil-dalil hukum PMH yang dimiliki, tambah Suherman, adalah rekaman suara dan video.

“Kita akan tampilkan dalam persidangan nanti bukti-bukti tersebut,” pungkasnya.

 

(red)




Layanan Virtual PLN Batam Layanan Virtual PLN Batam
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;