Belasan Warga Terjaring Operasi Yustisi Polsek Bengkong
KORANBATAM.COM 16 Mei 2021, 13:46:06 WIB
dibaca : 2390 Pembaca COVID-19
Belasan Warga Terjaring Operasi Yustisi Polsek Bengkong

Keterangan Gambar : Petugas memberikan teguran dan mengimbau masyarakat di salah satu kafe di wilayah Bengkong, Kota Batam.


KORANBATAM.COM - Operasi yustisi penerapan protokol pencegahan virus Corona Virus Disease-2019 atau Covid-19 digelar Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong. Sebanyak 15 orang pelanggar diberi teguran oleh petugas kepolisian.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, AKP Bob Ferizal, mengatakan, kegiatan ini ialah sebagai langkah menekan laju penyebaran dan memutus rantai penularan Covid-19 di Kota Batam.

“Kegiatan yang dilaksanakan Sabtu (15/5/2021) malam ini adalah Operasi Yustisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penanganan Disiplin Pencegahan Covid-19 dalam rangka Operasi Aman Nusa II dan Program Prioritas Kapolri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) di Wilayah Hukum Polsek Bengkong,” kata AKP Bob Ferizal, kepada media ini, Minggu (16/5/2021).

Dijelaskan Bob bahwa tujuan kegiatan yang dilaksanakan pihaknya ini adalah untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus Corona dan juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal penerapan protokol kesehatan.

“Diharapkan masyarakat makin sadar pentingnya protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan,” ujarnya.

Adapun lokasi penegakan disiplin protokol kesehatan itu dilaksanakan di empat titik lokasi di wilayah hukum Polsek Bengkong yakni di Kawasan Wisata Golden City, Golden King, Golden Prawn dan Kawasan Wisata Golden Beach.

Hasilnya, petugas masih banyak menemukan masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan. Namun, petugas belum memberi sanksi tegas sesuai Perwako Batam 49/2020. Petugas hanya memberikan teguran dan mengedukasi masyarakat agar makin sadar akan pentingnya protokol kesehatan.

“Didapati 15 orang pelanggar Perwako 49 Tahun 2020, dengan pelanggaran tidak menjaga jarak atau berkerumun dan melepas masker. Pelanggar kami lakukan pendataan identitas di dalam buku jurnal pelanggaran Perwako 49 dan meminta pelanggar tersebut untuk membuat Surat Pernyataan (SP) teguran agar tidak mengulangi perbuatannya. Apabila didapati kembali, akan diberikan sanksi sesuai Perwako yang berlaku,” tutupnya.
 

(ilham)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;