




- Lapangan jadi Saksi, Batam-Singapura Pererat Hubungan lewat Bola Voli
- Parkir Sembarangan, BP Batam Tertibkan Chassis Kontainer di Bahu Jalan Batu Ampar
- Semoga Bermanfaat, Tana Group Gelar Sembako Tebus Murah untuk Warga di Bengkong Batam
- AKP Mardalis Isi Khotbah dan Jadi Imam Salat Jumat di Musala Nurul Hidayah Kabil, Ini Pesannya
- 2 Penyelundup Sabu 1 Kg Lebih dari Malaka Digagalkan Kodaeral IV Batam di Pelabuhan Rakyat Sagulung
- Buruan Daftar, Ascott Indonesia Persembahkan Ajang Lari Format Piyama Desember 2025 Ini
- Remaja 15 Tahun di Sagulung Batam Dinodai Pacar Sendiri, Pelaku Ditangkap
- PLN Batam Luncurkan Promo Tambah Daya Rp250.000 Sambut HUT ke-25 Perusahaan
- Penyelundupan Emas, Sabu dan iPhone dari Malaysia Digagalkan, 4 Tersangka Ditangkap
- Lakukan Transformasi, Upaya Nyata Wujudkan Ekonomi Tangguh dan Berdaya Saing
BP Batam Dukung Penegakan Hukum Kasus Pemalsuan Sertifikat

Keterangan Gambar : Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait. /Dok. BP Batam
KORANBATAM.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam menyayangkan ulah dua oknum pegawainya yang terlibat penerbitan sertifikat kavling bodong di Tanjung Piayu.
Diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Kepri menangkap lima orang atas kasus pemalsuan sertifikat tersebut. Dua di antaranya merupakan pegawai BP Batam.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, saat dikonfirmasi mengatakan, perbuatan oknum tersebut telah mencoreng nama baik BP Batam. Seharusnya sebagai bagian dari aparatur sipil negara, dua oknum tersebut bisa melayani dengan baik kepada masyarakat.
“Sangat prihatin atas kejadian ini, seharusnya oknum tersebut sebagai ASN lebih memahami akan tindakan yang melanggar hukum,” ujar Ariastuty, Selasa (11/4/2023).
Dirinya mendukung penuh tindakan penegak hukum yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) mafia tanah Kepri tersebut. Ke depannya, BP Batam menyerahkan sepenuhnya proses hukum kedua oknum tersebut kepada aparat penegak hukum dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Pastinya BP Batam mendukung penuh penegakan hukum yang telah dilakukan pihak berwajib, mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tegasnya.
Atas kejadian ini, ia mengimbau agar masyarakat lebih jeli dan berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli atas lahan tanpa melakukan verifikasi dokumen legalitas lahannya.
“Jangan sampai yang ditransaksikan lahan bermasalah dan tidak memiliki legal hukum yang diterbitkan oleh BP Batam, masyarakat jangan mudah tergiur dengan murahnya harga tanah yang ditawarkan,” pungkasnya.
Sebagai langkah antisipasi, ia juga menyarankan masyarakat dapat melakukan konfirmasi pada layanan Ruang Konsultasi, lantai 1, di Mall Pelayanan Publik Kota Batam. (***)



