 
    
     
    
     
    
     
    
     
    
    - Polisi Ditlantas Polda Kepri Bagi-bagi Sembako ke Ojol hingga Petugas Kebersihan di Batam
- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
Buruh Tolak PP 36 dan 78, Amsakar: Pengusaha dan Pekerja Harus Duduk Bersama 
  
                        		
	                        
Keterangan Gambar : Pertemuan dnegan sejumlah pendemo dari Koalisi Rakyat Batam, Jumat (4/11/2022). /Pemko Batam
KORANBATAM.COM - Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menemui pendemo dari Koalisi Rakyat Batam, Jumat (4/11/2022).
Koalisi Rakyat Batam yang merupakan gabungan sejumlah organisasi buruh itu, menolak penerapan peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 dan ingin penghitungan upah menggunakan PP 78 tahun 2015.
“Itu 2 poin pertama dan poin ketiga, para pekerja menghendaki keuangan UMK (Upah Minimum kabupaten/kota) sebesar 13 persen,” ucap Amsakar.
Menanggapi permintaan para buruh, Amsakar mengatakan, untuk aturan atau rujukan mana yang digunakan dalam penghitungan upah bergantung tata urut hirarki perundangan yang ada. Dimana, untuk penghitungan upah menggunakan PP 36 2021.
Kemudian, untuk kenaikan UMK 13 persen, Amsakar langsung meminta para pekerja harus duduk bersama pengusaha untuk menentukan jalan keluarnya demi menghasilkan keputusan yang tepat.
“Semua pihak melakukan pertemuan itu, harus ikut jangan sampai keluar dari perundingan. Lebih baik diskusinya keras di forum dan hasilnya harus sama-sama ditaati,” ujarnya.
Ia mengingatkan, pekerja jangan hanya memandang dari sisi pekerja saja. Begitu juga bagi pengusaha, juga jangan hanya memandang dari sisi pengusaha saja.
“Harus sama-sama, sehingga keputusan yang diambil adalah keputusan bersama dan diikuti bersama,” imbuhnya. (***)
 
			
					 ▴-▴
                                					  ▴-▴ ▴-▴
                                					  ▴-▴
				
				
				 

 
                        			
























































































