 
    
     
    
     
    
     
    
     
    
    - Polisi Ditlantas Polda Kepri Bagi-bagi Sembako ke Ojol hingga Petugas Kebersihan di Batam
- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
Cegah Penyaluran PMI Ilegal, Ini Tindakan Imigrasi Batam 
  
                        		
	                        
Keterangan Gambar : Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sedang melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap keberangkatan para PMI, Rabu (14/12/2022). /Dok. Imigrasi Batam
KORANBATAM.COM - Upaya mencegah keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau tidak resmi di pelabuhan Internasional di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam senantiasa menjalin kerja sama dan berkolaborasi dengan pihak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), aparat penegak hukum (APH) dari Kepolisian hingga instansi terkait lainnya.
Hal ini menepis isu yang berkembang soal sejumlah oknum yang selama ini diduga dibalik keberangkatan para PMI ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi melalui Kepala Bidang (Kabid) Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Tessa Harumdila mengatakan, akan terus berupaya dan berperan aktif dalam memitigasi penyelundupan manusia melalui modus pengiriman Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP).
Selain itu, pihaknya senantiasa menjalankan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan selalu mengawasi serta memperketat pengawasan untuk mencegah terjadinya penyaluran kerja secara ilegal dari pelabuhan internasional di Batam. Peran serta pemerintah daerah (pemda) dibutuhkan untuk mencegah praktik penyaluran kerja ilegal.
“Saat proses keberangkatan di Pelabuhan Internasional, petugas kami (Imigrasi) selalu melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen keimigrasian sesuai dengan tujuan pelaku perjalanan,” ujar Tessa, demikian disapa pada KORANBATAM.COM, Rabu (14/12/2022).
Kata dia, melalui pesan WhatsApp, menjelaskan bahwa, WNI yang hendak bekerja ke luar negeri, wajib mematuhi peraturan terkait penempatan PMI di luar negeri, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Peraturan yang dimaksud di antaranya visa bekerja di negara tujuan dan dokumen pendukung seperti rekomendasi dari dinas terkait yang membidangi ketenagakerjaan.
“Nah jika tidak memenuhi syarat dan tujuan yang tidak sesuai, maka PMI tersebut akan ditolak keberangkatannya. Selama ini, Imigrasi Batam selalu berkoordinasi ke Kepolisian, BP2MI serta instansi terkait lainnya untuk memperketat semua jalur di pelabuhan Batam,” ungkapnya.
(iam)
 
			
					 ▴-▴
                                					  ▴-▴ ▴-▴
                                					  ▴-▴
				
				
				 

 
                        			
























































































