Cegah Penyaluran PMI Ilegal, Ini Tindakan Imigrasi Batam
KORANBATAM.COM 14 Des 2022, 18:27:03 WIB
BATAM
Cegah Penyaluran PMI Ilegal, Ini Tindakan Imigrasi Batam

Keterangan Gambar : Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sedang melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap keberangkatan para PMI, Rabu (14/12/2022). /Dok. Imigrasi Batam


KORANBATAM.COM - Upaya mencegah keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau tidak resmi di pelabuhan Internasional di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam senantiasa menjalin kerja sama dan berkolaborasi dengan pihak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), aparat penegak hukum (APH) dari Kepolisian hingga instansi terkait lainnya.

Hal ini menepis isu yang berkembang soal sejumlah oknum yang selama ini diduga dibalik keberangkatan para PMI ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi melalui Kepala Bidang (Kabid) Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Tessa Harumdila mengatakan, akan terus berupaya dan berperan aktif dalam memitigasi penyelundupan manusia melalui modus pengiriman Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP).

Selain itu, pihaknya senantiasa menjalankan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan selalu mengawasi serta memperketat pengawasan untuk mencegah terjadinya penyaluran kerja secara ilegal dari pelabuhan internasional di Batam. Peran serta pemerintah daerah (pemda) dibutuhkan untuk mencegah praktik penyaluran kerja ilegal.

“Saat proses keberangkatan di Pelabuhan Internasional, petugas kami (Imigrasi) selalu melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen keimigrasian sesuai dengan tujuan pelaku perjalanan,” ujar Tessa, demikian disapa pada KORANBATAM.COM, Rabu (14/12/2022).

Kata dia, melalui pesan WhatsApp, menjelaskan bahwa, WNI yang hendak bekerja ke luar negeri, wajib mematuhi peraturan terkait penempatan PMI di luar negeri, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Peraturan yang dimaksud di antaranya visa bekerja di negara tujuan dan dokumen pendukung seperti rekomendasi dari dinas terkait yang membidangi ketenagakerjaan.

“Nah jika tidak memenuhi syarat dan tujuan yang tidak sesuai, maka PMI tersebut akan ditolak keberangkatannya. Selama ini, Imigrasi Batam selalu berkoordinasi ke Kepolisian, BP2MI serta instansi terkait lainnya untuk memperketat semua jalur di pelabuhan Batam,” ungkapnya.


(iam)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;