



- Perjanjian Kerjasama BP Batam-Bank Mandiri: Fokus Peningkatan Kualitas Layanan Perbankan
- Catat Sejarah, Batam Sukses Bangun Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta
- Simak Update Terkini Pergeseran Warga Rempang di Tanjung Banon
- Disbudpar Batam Inisiasi Pertemuan Maskapai Air Asia, Asosiasi Pariwisata dan BIB
- BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista
- Proses Terus Bergulir, BP-Pemkot Batam Komit Atasi Persoalan Banjir
- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
Curi Mesin AC Bermodalkan Gunting Besi, Pemuda di Batam Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Sejumlah barang bukti yang berhasil disita polisi dari tangan pelaku. (lingkaran kanan), pelaku pencurian mesin AC, Tri Ondo Sihombing. /Polsek Lubukbaja
KORANBATAM.COM - Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja menangkap seorang pemuda bernama Tri Ondo Sihombing (26 tahun).
Warga rumah liar (Ruli) di Piayu Laut, Kecamatan Seibeduk, Batam ini ditangkap karena mencuri dua mesin kompresor Air Conditioner atau yang biasa dikenal AC di rumah warga yang beralamat di rumah toko (Ruko) Komplek Citra Mas, Blok A Nomor 24, Penuin, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, pada Sabtu (10/9/2022) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Lubukbaja, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Thetio Nardiyanto melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono mengatakan, Tri Ondo Sihombing ditangkap setelah aksinya mencuri mesin AC di ruko Baby Fernanto (54 tahun) dan melaporkan peristiwa pencurian ke pihak kepolisian.
“Saat beraksi mencuri mesin AC (di luar ruko, lantai 2), diduga pelaku (Tri Ondo Sihombing) menggunakan alat gunting besi. Dia (pelaku) diamankan warga, seorang diri,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/9/2022).
Dari tangannya, Polisi juga menyita barang bukti satu mesin AC merek Mitsubishi warna putih, satu gunting besi warna oranye dan satu pisau karter warna merah.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman lima tahun kurungan karena dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian.
(iam)


