



- Minggu Kasih, Polsek Bengkong Berkunjung ke Gereja Katolik Santo Damean
- Direktur Keuangan Pertamina Patra Niaga Tinjau Fuel Terminal Batam dan AFT Hang Nadim
- Kick Off Meeting Pendampingan dan Konsultasi ISO di IGD RSBP Batam
- Peringati HPN 2025, PLN Batam Kunjungi Pelanggan Tegaskan Komitmen Layanan Andal dan Bersih
- ASICS, Brand asal Jepang Resmi Buka Toko Pertama di Batam
- Rojer Kajol, Artis Kenamaan Malaysia Bakal Semarakkan Event Batam Bertanjak Minggu Ini
- Sambangi Kepala BP Batam, Menteri Singapura Puji Perkembangan Ekonomi
- Puting Beliung Terjang Warga Bengkong Batam, Polisi Bantu Evakuasi dan Bersihkan Puing Rumah
- Mayor Laut Firman Cahyadi, Lulusan Terbaik Seskoal di Rusia Ini Resmi Pimpin Komandan KRI Sutanto-377
- Batam Bertanjak, Ikon Baru Budaya Melayu di Puncak Milad ke-25 LAM
Demo di DPRD Batam, Ini Tuntutan Buruh

Keterangan Gambar : Demo buruh di Kantor DPRD Batam, Senin (7/2/2022). /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Buruh yang tergabung Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam menggeruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam, Senin (7/2/2022).
Dalam aksi demo itu, buruh masih memperjuangkan kelayakan Upah Minimun Kota (UMK) Batam.
Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto, mengatakan, penyesuaian UMK Batam di angka Rp36 ribuan pada 2022 tidak layak. Bahkan, angka tersebut dianggap lebih kecil dibandikan inflasi 2022.
“Keputusan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) tidak manusiawi,” ujar tegas Suprapto.
Ia menyampaikan, kenaikan layak UMK Batam di angka Rp200 ribu hingga Rp250 ribu atau naik 5-7 persen dari UMK sebelumnya.
“Kebutuhan sekarang naik, dengan penyesuaian Rp36 ribu, tidak ada artinya,” katanya.
Ia menyatakan, akan terus memperjuangkan upah layak bagi buruh. Ia juga menyampaikan bahwa FSPMI juga meminta Gubernur Kepri untuk mencabut kasasi di Mahkamah Agung (MA) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri dan UMK Batam 2021, serta ikuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PT-UN) Tanjungpinang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Medan.
Untuk diketahui, khusus untuk UMK Batam 2022, Gubernur Kepri menetapkan pada tanggal 1 Desember 2021 yakni sebesar Rp4.186.359.
Dalam aksi itu, buruh mendapat pengamanan dari pihak Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batam. Kedatangan buruh disambut, Wakil Ketua I DPRD, Muhammad Kamaluddin dan langsung melakukan perundingan.
(***)

