 
    
     
    
     
    
     
    
     
    
    - Polisi Ditlantas Polda Kepri Bagi-bagi Sembako ke Ojol hingga Petugas Kebersihan di Batam
- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
Dinkes-BPJS Kesehatan Batam Optimis 144 Penyakit Tuntas di FKTP 
  
                        		
	                        
Keterangan Gambar : Pertemuan koordinasi BPJS Kesehatan dengan Dinkes Batam di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Jumat (14/2/2025). /BPJS Kesehatan
KORANBATAM.COM - Sebagai upaya maksimal dalam memenuhi komitmen, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Batam bersama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam menghadiri pertemuan koordinasi terkait rujukan pada Jumat (14/2/2025), di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam.
Kepala BPJS Kesehatan, Harry Nurdiansyah mengatakan, Fasilitas Kesehatan (Faskes) mitra BPJS Kesehatan diimbau untuk terus mengedepankan komitmen dan integritas tinggi dalam hal memenuhi regulasi.
“BPJS Kesehatan dan faskes menjalin hubungan sebagai mitra berdasarkan perjanjian kerja sama untuk itu tentunya komitmen dan integritas kita dalam hal pelayanan dibutuhkan untuk optimalisasi fungsi melayani kepada masyarakat,” ucap Harry.
Harry menyampaikan, BPJS Kesehatan mengharapkan agar tiap faskes dapat memberikan pelayanan sesuai dengan kesepakatan yang disetujui pada saat penandatanganan kerja sama, salah satunya adalah terkait dengan 144 penyakit yang harus tuntas di FKTP.
144 penyakit tersebut diharapkan tuntas di FKTP dan tidak dilakukan rujukan ke Faskes Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sebab dokter layanan primer dapat mendiagnosis dan melakukan penatalaksanaan secara mandiri dan tuntas sesuai Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (Perkonsil) nomor 11 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia tahun 2012.
Penyakit tersebut antara lain tetanus, migrain, vertigo, kejang demam, insomnia, influenza, faringitis, pneumonia, tuberkulosi paru tanpa komplikasi, gastritis, demam tifoid, infeksi saluran kemih bagian bawah, kehamilan normal, malaria, dermatitis atopik, scabies, reaksi gigitan serangga, alergi makanan dan lain lain.
Harry mengatakan, meskipun demikian rujukan tetap dapat diberikan sesuai indikasi medis, jika penyakit tersebut tidak dapat diselesaikan di FKTP dan membutuhkan pemeriksaan lanjutan.
Indikasi medis tersebut berdasar kepada Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022 tentang perubahan atas Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang panduan praktik klinis bagi dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.
”Jadi 144 penyakit itu bukan tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, tapi memang penanganannya harus terlebih dahulu di Pusksmas, klinik, dokter praktik dan diharapkan dapat tuntas di Faskes tingkat pertama tersebut,” sebutnya.
Sub Koordinator Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional Dinas Kesehatan Kota Batam, Ananda Pinnaera turut menekankan kembali terkait pengendalian rujukan dari FKTP ke FKRTL.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, penyakit yang seringkali dirujuk adalah Hipertensi dan Diabetes Melitus. Penyakit tersebut merupakan dua dari penyakit yang diarahkan untuk dapat diselesaikan di FKTP dengan pengecualian apabila terdapat indikasi medis maka rujukan juga dapat diberikan.
“Penekanan dari tiap pimpinan faskes kepada tenaga medis yang bertugas di bagian pelayanan perlu dilakukan agar tenaga medis juga memiliki awareness dari peraturan yang berlaku dalam asuhan keperawatan yang diberikan dalam Program JKN,” kata Ananda.
Ananda juga menjelaskan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) adalah tempat pertama pasien mendapatkan asuhan keperawatan yang mereka butuhkan.
“Rujukan dapat diberikan apabila sesuai indikasi medis dengan mengacu ke regulasi dan beberapa hal yang menjadi kriteria rujukan. Upaya awal yang dapat dilakukan dari tiap Faskes adalah mapping dari tiap penyakit yang seringkali dirujuk,” ujarnya.
Harapan utama dari pertemuan ini adalah kesamaan persepsi dari seluruh pihak yang berkaitan untuk berkomitmen menuntaskan 144 penyakit di FKTP sekaligus mendukung peran FKTP untuk memberikan pelayanan primer kepada masyarakat dalam program JKN. (*)
 
			
					 ▴-▴
                                					  ▴-▴ ▴-▴
                                					  ▴-▴
				
				
				 

 
                        			
























































































