



- Polisi Bersihkan Pohon Tumbang Halangi Jalan di Batuampar-Batam
- Pesan Penting saat Kapolsek Bengkong Jadi Pembina Upacara di Sekolah SMAN 8 Batam
- Kejuaraan Amsih HHRMA DPD Kepri Badminton Championship 2025: Harper Premier Nagoya Batam Raih Juara 1 dan 3
- Polsek Bengkong Gelar Dialog dengan Seluruh Elemen Masyarakat
- Tanpa Persiapan Matang, Disbudpar Raih Prestasi di Lomba Gerak Jalan HUT RI se-Batam
- Bentuk Empati Kondisi Nasional, BP dan Pemkot Batam Batalkan Penyelenggaraan Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan ke-80
- BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini
- Ciptakan Protokol Profesional dan Berwawasan, BP Batam Selenggarakan Workshop Keprotokolan
- Amsakar Raih Penghargaan Baznas Award 2025, Komitmen Dukung Gerakan Zakat Nasional
- Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO
Disbudpar Bantu Bapenda Imbau Pelaku Usaha Hotel, Restoran dan Jasa Hiburan Lakukan Pembayaran Pajak

Keterangan Gambar : Pegawai dari bidang SOW saat mendata dan membina salah seorang pelaku usaha, Rabu (27/12/2023). /Disbudpar Batam
KORANBATAM.COM - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam jelang akhir tahun 2023 ini bantu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pacu pencapaian target pendapatan pajak daerah di Batam. Pajak daerah tersebut untuk sektor pariwisata, hotel, restoran dan pajak jasa hiburan.
Berdasarkan informasi data target dan realisasi pajak daerah tahun 2023 tentang pajak restoran, dan hiburan dari Bapenda Batam yakni pajak hotel sudah mencapai realisasi 86.2 persen, pajak restoran terealisasi 75.3 persen dan pajak hiburan terealisasi 62.8 persen.
Menindaklanjuti untuk tercapainya target pajak tersebut, Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata mengimbau pelaku usaha sektor hotel, restoran, dan jasa hiburan untuk melakukan kewajibannya untuk membayar pajak. Imbauannya tersebut disampaikan Ardiwinata lewat sebuah surat.
“Menindaklanjuti memaksumalkan tercapainya target pajak-pajak tersebut bahwa kepada pelaku usaha hotel dan restoran di Batam untuk segera melaksanakan kewajibanya untuk membayar pajak hotel dan pajak restoran pada kesempatan pertama. Pelaku usaha jasa hiburan juga segera melaksanakan kewajibanya untuk membayar pajak hiburannya,” imbaunya, Rabu (27/12).
Tak hanya itu, Ardiwinata juga menurunkan pegawainya dari bidang Sarana Objek Wisata (SOW) untuk melakukan pendekatan dan pembinaan kepada pelaku usaha di sektor hotel, restoran dan jasa hiburan.
“Kami sudah melakukan pendekatan kepada pelaku usaha terkait pembayaran pajak untuk melakukan pembinaan dan pendekatan kepada pelaku usaha bagi yang terlambat melakukan pembayaran pajak bahkan yang belum melakukan pembayaran pajak,” terangnya.
Pembinaan yang dilakukan Disbudpar Batam ini disambut baik oleh pelaku usaha sektor hotel, restoran dan jasa hiburan. Ardiwinata menyampaikan bahwa, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan hotel, restoran dan jasa hiburan merupakan salah satu komponen yang mendukung pariwisata Batam dan menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak.
“Dengan demikian pelaku usaha di Batam turut serta membangun Kota Batam menjadi Batam Kota Baru,” ucapnya. (***)

