



- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
Disbudpar Bantu Bapenda Imbau Pelaku Usaha Hotel, Restoran dan Jasa Hiburan Lakukan Pembayaran Pajak

Keterangan Gambar : Pegawai dari bidang SOW saat mendata dan membina salah seorang pelaku usaha, Rabu (27/12/2023). /Disbudpar Batam
KORANBATAM.COM - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam jelang akhir tahun 2023 ini bantu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pacu pencapaian target pendapatan pajak daerah di Batam. Pajak daerah tersebut untuk sektor pariwisata, hotel, restoran dan pajak jasa hiburan.
Berdasarkan informasi data target dan realisasi pajak daerah tahun 2023 tentang pajak restoran, dan hiburan dari Bapenda Batam yakni pajak hotel sudah mencapai realisasi 86.2 persen, pajak restoran terealisasi 75.3 persen dan pajak hiburan terealisasi 62.8 persen.
Menindaklanjuti untuk tercapainya target pajak tersebut, Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata mengimbau pelaku usaha sektor hotel, restoran, dan jasa hiburan untuk melakukan kewajibannya untuk membayar pajak. Imbauannya tersebut disampaikan Ardiwinata lewat sebuah surat.
“Menindaklanjuti memaksumalkan tercapainya target pajak-pajak tersebut bahwa kepada pelaku usaha hotel dan restoran di Batam untuk segera melaksanakan kewajibanya untuk membayar pajak hotel dan pajak restoran pada kesempatan pertama. Pelaku usaha jasa hiburan juga segera melaksanakan kewajibanya untuk membayar pajak hiburannya,” imbaunya, Rabu (27/12).
Tak hanya itu, Ardiwinata juga menurunkan pegawainya dari bidang Sarana Objek Wisata (SOW) untuk melakukan pendekatan dan pembinaan kepada pelaku usaha di sektor hotel, restoran dan jasa hiburan.
“Kami sudah melakukan pendekatan kepada pelaku usaha terkait pembayaran pajak untuk melakukan pembinaan dan pendekatan kepada pelaku usaha bagi yang terlambat melakukan pembayaran pajak bahkan yang belum melakukan pembayaran pajak,” terangnya.
Pembinaan yang dilakukan Disbudpar Batam ini disambut baik oleh pelaku usaha sektor hotel, restoran dan jasa hiburan. Ardiwinata menyampaikan bahwa, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan hotel, restoran dan jasa hiburan merupakan salah satu komponen yang mendukung pariwisata Batam dan menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak.
“Dengan demikian pelaku usaha di Batam turut serta membangun Kota Batam menjadi Batam Kota Baru,” ucapnya. (***)


