 
    
     
    
     
    
     
    
     
    
    - Polisi Ditlantas Polda Kepri Bagi-bagi Sembako ke Ojol hingga Petugas Kebersihan di Batam
- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
Disbudpar Bantu Bapenda Imbau Pelaku Usaha Hotel, Restoran dan Jasa Hiburan Lakukan Pembayaran Pajak 
  
                        		
	                        
Keterangan Gambar : Pegawai dari bidang SOW saat mendata dan membina salah seorang pelaku usaha, Rabu (27/12/2023). /Disbudpar Batam
KORANBATAM.COM - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam jelang akhir tahun 2023 ini bantu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pacu pencapaian target pendapatan pajak daerah di Batam. Pajak daerah tersebut untuk sektor pariwisata, hotel, restoran dan pajak jasa hiburan.
Berdasarkan informasi data target dan realisasi pajak daerah tahun 2023 tentang pajak restoran, dan hiburan dari Bapenda Batam yakni pajak hotel sudah mencapai realisasi 86.2 persen, pajak restoran terealisasi 75.3 persen dan pajak hiburan terealisasi 62.8 persen.
Menindaklanjuti untuk tercapainya target pajak tersebut, Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata mengimbau pelaku usaha sektor hotel, restoran, dan jasa hiburan untuk melakukan kewajibannya untuk membayar pajak. Imbauannya tersebut disampaikan Ardiwinata lewat sebuah surat.
“Menindaklanjuti memaksumalkan tercapainya target pajak-pajak tersebut bahwa kepada pelaku usaha hotel dan restoran di Batam untuk segera melaksanakan kewajibanya untuk membayar pajak hotel dan pajak restoran pada kesempatan pertama. Pelaku usaha jasa hiburan juga segera melaksanakan kewajibanya untuk membayar pajak hiburannya,” imbaunya, Rabu (27/12).
Tak hanya itu, Ardiwinata juga menurunkan pegawainya dari bidang Sarana Objek Wisata (SOW) untuk melakukan pendekatan dan pembinaan kepada pelaku usaha di sektor hotel, restoran dan jasa hiburan.
“Kami sudah melakukan pendekatan kepada pelaku usaha terkait pembayaran pajak untuk melakukan pembinaan dan pendekatan kepada pelaku usaha bagi yang terlambat melakukan pembayaran pajak bahkan yang belum melakukan pembayaran pajak,” terangnya.
Pembinaan yang dilakukan Disbudpar Batam ini disambut baik oleh pelaku usaha sektor hotel, restoran dan jasa hiburan. Ardiwinata menyampaikan bahwa, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan hotel, restoran dan jasa hiburan merupakan salah satu komponen yang mendukung pariwisata Batam dan menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak.
“Dengan demikian pelaku usaha di Batam turut serta membangun Kota Batam menjadi Batam Kota Baru,” ucapnya. (***)
 
			
					 ▴-▴
                                					  ▴-▴ ▴-▴
                                					  ▴-▴
				
				
				 

 
                        			
























































































