Ditreskrimsus Polda Kepri Sidak Pelaku Usaha dan Distributor Minyakita di Batam
Tangkal Kecurangan Takaran-Harga Jual Tak Wajar
KORANBATAM.COM 12 Mar 2025, 18:51:45 WIB
dibaca : 638 Pembaca KRIMINAL 24 JAM
Ditreskrimsus Polda Kepri Sidak Pelaku Usaha dan Distributor Minyakita di Batam

Keterangan Gambar : Polisi Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pengecekan Minyakita di salah satu distributor di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/3/2025). /Polda Kepri


KORANBATAM.COM - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) mengecek distributor minyak goreng merek Minyakita di Batam, Selasa (11/3/2025) kemarin.

Pelaksanaan yang dipimpin Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni ini dilaksanakan untuk memastikan takaran sesuai standar dan mencegah adannya penyalahgunaan oknum tak bertanggungjawab.

Sebagai minyak bersubsidi, Minyakkita harus dijual dengan harga terjangkau, namun ada indikasi pelanggaran seperti penimbunan dan penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET). Pemeriksaan ini bertujuan menjaga distribusi tetap lancar dan menindak pelaku yang merugikan masyarakat.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni mengatakan, inspeksi mendadak (Sidak) dilakukan di beberapa lokasi, antara lain Pasar Mitra 1, Swalayan Galaxy, Mega Legenda, Swalayan BPS, Bengkong Harapan dan Pasar Pujabahari Nagoya.

“Tim memeriksa minyak goreng kemasan refill atau pouch berukuran 1 dan 2 liter yang diproduksi oleh PT Synergy Oil Nusantara Batam, PT Sinarmas, PT Able Commodities Indonesia Medan dan PT Musima,” ucap Ruslaeni kepada wartawan, Rabu (12/3).

Adapun, kata dia, produk-produk tersebut di distribusikan oleh sejumlah perusahaan, yakni PT Wenindo Ekspres Kencana, PT Batam Jaya Mandiri, PT Panca Mitra Niaga dan PT Prima Niaga Indomas.

Dia menjelaskan, dari hasil pengecekan, tim menemukan bahwa takaran minyak goreng dalam kemasan telah sesuai standar. Sementara, pengukuran menggunakan bejana ukur 1 liter menunjukkan hasil yang bahkan sedikit melebihi takaran, dengan batas toleransi 0,3 persen.

“Kami dalam hal ini Kepolisian Polda Kepri memastikan akan terus memantau distribusi minyak goreng dan bahan pokok lainnya untuk melindungi konsumen serta mencegah praktik kecurangan perdagangan yang merugikan masyarakat,” sebutnya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda, Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan distributor minyak goreng di Kepri untuk mematuhi ketentuan yang berlaku terkait takaran dan harga jual produk.

“Satgas pangan Ditreskrimsus Polda Kepri akan terus melakukan pengawasan guna memastikan distribusi berjalan dengan baik dan tidak merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti lagi saat membeli minyak goreng, dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam takaran maupun harga jual yang tidak wajar,” katanya.


(iam)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;