Dua Maling Motor Ditangkap Usai Beraksi di Taman Nagoya Indah Batam
KORANBATAM.COM 15 Jun 2022, 09:12:07 WIB
BATAM 24 JAM
Dua Maling Motor Ditangkap Usai Beraksi di Taman Nagoya Indah Batam

Keterangan Gambar : ilustrasi penjara. /1st


KORANBATAM.COM - Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-76 tahun 2022 yang jatuh pada 1 Juli 2022, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukumnya.

Keduanya pria berinisial H alias F (18) dan RS (17) ini diringkus di kos-kosannya yang beralamat di blok VI, Jalan Flamboyan, Nomor 21, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, pada Senin, 13 Juni 2022 malam, sekira pukul 19.00 WIB, usai menerima laporan dari korban berinisial S (41).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono, mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu siang, 8 Juni 2022, sekira pukul 15.00 WIB, di Taman Nagoya Indah, Kelurahan Batu Selicin, Lubukbaja, Batam.

“Berdasarkan laporan korban S, personel Unit Reskrim Polsek Lubukbaja yang dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Thetio Nardiyanto, dan Pembantu Unit (Panit) 3 Operasional (Opsnal) Reskrim Polsek Lubukbaja, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Husnul Hafkar, melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor,“ ujar Budi, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/6/2022) pagi.

Budi melanjutkan, atas peristiwa tersebut, korban S mengalami kerugian sebesar Rp7 juta sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Keduanya merupakan pelaku residivis, RS residivis penadah barang curian. Sedangkan H alias F Pencurian Kendaraan Bermotor atau Curanmor. Dia juga pernah melakukan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Saat ini sudah kami tahan,“ sebutnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z tahun 2009 warna hitam merah, satu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), satu kunci kontak Yamaha dengan Nomor 5313, satu kunci pass 8 warna silver, satu besi warna hitam yang ujungnya sudah diruncingkan (kunci leter T).

Atas perbuatannya, pelaku yang kerap melakukan tindak kejahatan ini dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati menjaga harta bendanya dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana,“ tandasnya.


(red)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;