- DJ Singapura hingga Ello dan Inquisitive Bakal Tampil di Sound of Beach, Catat Tanggalnya
- Update Pengerjaan 4 Rumah Contoh di Tanjung Banon
- Didatangi Perusahaan asal Singapura, Batam Segera Miliki Premium Outlet
- Lapor Polisi Anak Dicabuli Pacar di Bengkong, Ayah Ditangkap karena Ikut Setubuhi
- Gelar Halal Bihalal Daring, MAKPI Bawa Misi sebagai Organisasi Profesi Peminat Kebijakan Publik
- Bobol Bengkel Las di Marina Sekupang, 2 Pemuda Diringkus
- Pria Paruh Baya Curi Uang dan Ponsel Milik Teman Satu Mess di Bengkong, Pelaku Diringkus
- Buaya Sering Muncul di Sungai Sei Langkai Sagulung Gegerkan Warga, Polisi Imbau Waspada
- Halal Bihalal, Danlanud RHF Tanjungpinang Gelar Apel Luar Biasa
- Kegiatan Industri Bangkit, Rudi Optimistis Pertumbuhan Investasi Meroket
Dua Maling Motor Ditangkap Usai Beraksi di Taman Nagoya Indah Batam
Keterangan Gambar : ilustrasi penjara. /1st
KORANBATAM.COM - Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-76 tahun 2022 yang jatuh pada 1 Juli 2022, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukumnya.
Keduanya pria berinisial H alias F (18) dan RS (17) ini diringkus di kos-kosannya yang beralamat di blok VI, Jalan Flamboyan, Nomor 21, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, pada Senin, 13 Juni 2022 malam, sekira pukul 19.00 WIB, usai menerima laporan dari korban berinisial S (41).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono, mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu siang, 8 Juni 2022, sekira pukul 15.00 WIB, di Taman Nagoya Indah, Kelurahan Batu Selicin, Lubukbaja, Batam.
“Berdasarkan laporan korban S, personel Unit Reskrim Polsek Lubukbaja yang dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Thetio Nardiyanto, dan Pembantu Unit (Panit) 3 Operasional (Opsnal) Reskrim Polsek Lubukbaja, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Husnul Hafkar, melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor,“ ujar Budi, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/6/2022) pagi.
Budi melanjutkan, atas peristiwa tersebut, korban S mengalami kerugian sebesar Rp7 juta sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Keduanya merupakan pelaku residivis, RS residivis penadah barang curian. Sedangkan H alias F Pencurian Kendaraan Bermotor atau Curanmor. Dia juga pernah melakukan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Saat ini sudah kami tahan,“ sebutnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z tahun 2009 warna hitam merah, satu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), satu kunci kontak Yamaha dengan Nomor 5313, satu kunci pass 8 warna silver, satu besi warna hitam yang ujungnya sudah diruncingkan (kunci leter T).
Atas perbuatannya, pelaku yang kerap melakukan tindak kejahatan ini dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati menjaga harta bendanya dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana,“ tandasnya.
(red)