 
    
     
    
     
    
     
    
     
    
    - Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
Enam Apotek dan Satu Toko Obat di Razia Petugas Gabungan, Ini Hasilnya 
  
                        		
	                        
Keterangan Gambar : Surat edaran dari Kemenkes RI tertempel di pintu masuk apotek Wiriya Farma, Golden City, Tanjung Buntung, Bengkong, Batam. /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Sebanyak enam apotek dan satu tempat fasilitas layanan kesehatan (toko obat) di wilayah Kecamatan Lubukbaja, kota Batam di razia petugas gabungan, Jumat (21/10/2022).
Lokasi yang didatangi petugas gabungan dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang dan Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja ini, yakni di apotek Budi Farma Lubukbaja, apotek Kimia Farma, apotek Dunia Farma Kampung Pelita, apotek Healthy N Beauty Top 100 Batu Selicin, apotek Sentosa di Batu Selicin dan Vitka Farma. Sedangkan di Grandmall Batam, toko obat Guardian yang berada di lantai dasar mall.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono mengatakan, hal itu dilakukan berdasarkan edaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM-RI) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes-RI) di Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 tentang penarikan daftar obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (Eg) yang dicurigai sebagai penyebab gagal ginjal akut misterius di Indonesia.
“Kami melakukan pemeriksaan di 6 apotek dan 1 toko obat. Tujuannya adalah untuk memantau apakah masih diedarkan terkait seluruh jenis obat yang memiliki sediaan cair atau sirup,” ujar Budi.
Kapolsek mengatakan, larangan menjual obat sirup berhubungan dengan temuan penyakit gagal ginjal akut pada anak.
“Karena dicurigai ada tiga zat yang terkandung di dalamnya (obat sirup). Ini dilakukan agar tak terjadi hal yang tidak diinginkan dan kami akan melakukan pengawasan,” sebutnya.
Hasilnya, kata Budi, petugas tidak menemukan adanya obat-obatan yang diperjual-belikan oleh pihak apotek.
“Hasil kegiatan ini, kamit tidak menemukan adanya obat-obatan yang diperjual-belikan oleh pihak apotek. Selain pengawasan serta pengecekan, kami juga mengimbau kepada pemilik atau pengurus di apotek dan toko obat untuk tidak melakukan penjualan obat-obatan yang telah ditarik oleh BPOM,” Budi menandasi.
(iam)
 
			
					 ▴-▴
                                					  ▴-▴ ▴-▴
                                					  ▴-▴
				
				
				 

 
                        			























































































