- Lapor Polisi Anak Dicabuli Pacar di Bengkong, Ayah Ditangkap karena Ikut Setubuhi
- Gelar Halal Bihalal Daring, MAKPI Bawa Misi sebagai Organisasi Profesi Peminat Kebijakan Publik
- Bobol Bengkel Las di Marina Sekupang, 2 Pemuda Diringkus
- Pria Paruh Baya Curi Uang dan Ponsel Milik Teman Satu Mess di Bengkong, Pelaku Diringkus
- Buaya Sering Muncul di Sungai Sei Langkai Sagulung Gegerkan Warga, Polisi Imbau Waspada
- Halal Bihalal, Danlanud RHF Tanjungpinang Gelar Apel Luar Biasa
- Kegiatan Industri Bangkit, Rudi Optimistis Pertumbuhan Investasi Meroket
- BUP BP Batam Layani 580 Ribu Penumpang pada Periode Angkutan Lebaran 2024
- Pemuda Ini Tikam Teman Sendiri, Pelaku Ditangkap Polsek Bengkong
- Polsek Bulang Bagi-bagi 15 Life Jacket ke Penambang Boat Pulau Buluh dan Setokok
Enam Apotek dan Satu Toko Obat di Razia Petugas Gabungan, Ini Hasilnya
Keterangan Gambar : Surat edaran dari Kemenkes RI tertempel di pintu masuk apotek Wiriya Farma, Golden City, Tanjung Buntung, Bengkong, Batam. /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Sebanyak enam apotek dan satu tempat fasilitas layanan kesehatan (toko obat) di wilayah Kecamatan Lubukbaja, kota Batam di razia petugas gabungan, Jumat (21/10/2022).
Lokasi yang didatangi petugas gabungan dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang dan Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja ini, yakni di apotek Budi Farma Lubukbaja, apotek Kimia Farma, apotek Dunia Farma Kampung Pelita, apotek Healthy N Beauty Top 100 Batu Selicin, apotek Sentosa di Batu Selicin dan Vitka Farma. Sedangkan di Grandmall Batam, toko obat Guardian yang berada di lantai dasar mall.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono mengatakan, hal itu dilakukan berdasarkan edaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM-RI) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes-RI) di Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 tentang penarikan daftar obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (Eg) yang dicurigai sebagai penyebab gagal ginjal akut misterius di Indonesia.
“Kami melakukan pemeriksaan di 6 apotek dan 1 toko obat. Tujuannya adalah untuk memantau apakah masih diedarkan terkait seluruh jenis obat yang memiliki sediaan cair atau sirup,” ujar Budi.
Kapolsek mengatakan, larangan menjual obat sirup berhubungan dengan temuan penyakit gagal ginjal akut pada anak.
“Karena dicurigai ada tiga zat yang terkandung di dalamnya (obat sirup). Ini dilakukan agar tak terjadi hal yang tidak diinginkan dan kami akan melakukan pengawasan,” sebutnya.
Hasilnya, kata Budi, petugas tidak menemukan adanya obat-obatan yang diperjual-belikan oleh pihak apotek.
“Hasil kegiatan ini, kamit tidak menemukan adanya obat-obatan yang diperjual-belikan oleh pihak apotek. Selain pengawasan serta pengecekan, kami juga mengimbau kepada pemilik atau pengurus di apotek dan toko obat untuk tidak melakukan penjualan obat-obatan yang telah ditarik oleh BPOM,” Budi menandasi.
(iam)