-
Berita Terkini- Wali Kota Rudi Tinjau KMP Bahtera Nusantara 03 bersama Menhub Budi
- Ini Layanan Booter Kedua di Batam bagi Masyarakat yang Belum Divaksinasi
- Begini Peran Serta Warga Desa Antang Dalam Menyukseskan STQ Tingkat Kecamatan
- Danlanal Tarempa Buka Latihan Gladi Tugas Tempur
- BP Batam Peringatkan Pengembang Perumahan Palm Spring
- Wakil Bupati Kepulauan Anambas Imbau Warga Buat Tapal Batas Tanah dan Urus Sertifikat
- HUT ke-77 Polisi Militer, TNI Angkatan Laut Tarempa Gelar Bakti Sosial
- Jumat Curhat Kembali di Gelar Wujud Polri Hadir, Kini Kapolsek Iptu Muhammad Rizqy Sasar Masyarakat Bengkong Kolam
- Tingkatkan Pelayanan, BP Batam Akan Lakukan Penyesuaian Tarif Pass Penumpang Internasional
- Kepala BKKBN RI Resmikan Gedung Pelayanan KB di Klinik Pratama Lanud RHF Tanjungpinang
Gandeng Dinkes, BPJS Kesehatan Lakukan Proses Evaluasi ke 127 FKTP
Keterangan Gambar : Petugas BPJS Kesehatan melakukan pengecekan sarana prasarana, tenaga medis maupun administrasi, belum lama ini. /BPJS Batam
KORANBATAM.COM - Menjelang tahun 2022, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan proses perpanjangan kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) selaku mitra yang memberikan layanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Batam, Moh Irham Syahbana mengatakan bahwa, kerja sama antara BPJS Kesehatan dan FKTP tidak serta merta diperpanjang begitu saja. Namun harus melewati seleksi kembali yang disebut proses rekredensial atau recredentialing.
“Memang benar, sebelum melakukan kerja sama dengan FKTP, BPJS Kesehatan sudah melakukan proses kredensial (evaluasi). Namun untuk melakukan perpanjangan kerja sama kami tetap harus melakukan penilaian kembali,” kata Irham dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/12/2022).
Proses ini, kata dia, dilakukan untuk memastikan kualitas FKTP dalam memberikan pelayanan kepada peserta baik dalam segi sarana prasarana, tenaga medis maupun administrasi.
Dalam proses rekredensial ini, lanjutnya, BPJS Kesehatan melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Asosiasi Klinik yang ada di daerah untuk turut memberikan penilaian kepada FKTP.
“Proses rekredensial ini biasa dimulai paling lambat 3 bulan sebelum masa perjanjian kerja sama berakhir. Tujuannya untuk memastikan kualitas FKTP tetap berkualitas seperti di awal masa kerja sama. Jangan sampai kualitas FKTP justru menurun seiring berjalan waktu,” ungkapnya.
Ia mengatakan, hingga Desember, jumlah FKTP yang telah menjalani proses rekredensial adalah sejumlah 127 yang terdiri dari 34 Puskesmas, 83 Klinik Pratama, enam Klinik TNI, tiga Klinik Polri dan satu RS tipe D Pratama sesuai dengan jumlah FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Batam.
Sementara Kasi Yankes Primer dan Tradisional Dinkes Batam, dr. Ananda Pinnaera mengatakan bahwa, dalam proses rekredensial, Dinas Kesehatan mendampingi BPJS Kesehatan untuk melakukan penilaian terhadap kelengkapan administrasi, mutu layanan, termasuk sarana dan prasarana, jumlah serta kompetensi SDM, dan jam operasional FKTP.
“Hal tersebut kami lakukan sehingga dapat memberikan masukan kepada BPJS Kesehatan serta FKTP dalam hal memberikan layanan di tingkat pertama,” ucap Nanda, demikian disapa.
Dari proses tersebut, Nanda berharap, FKTP tidak hanya sekedar memenuhi standar minimal tapi memenuhi standar optimal mungkin.
“Harapan ke depannya, kualitas FKTP lebih meningkat. Sehubungan dengan surat edaran pelaksanaan akreditasi FKTP, kami harapkan hal ini dapat memotivasi FKTP untuk dapat memenuhi standar. Sehingga nantinya di tahun 2023, seluruh FKTP di Batam sudah memenuhi syarat akreditasi sesuai standar layanan yang diharuskan oleh pemerintah,” imbuhnya.
(iam /*)
Komentar FacebookKomentar dengan account Facebook