



- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
- 106 KK Terdampak Rempang Eco-City Telah Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
Gelapkan Motor Temannya Sendiri Modus Mengantarkan Pulang, Pria di Bengkong Ditangkap

Keterangan Gambar : Polisi saat mengamankan barang bukti sepeda motor yang digelapkan pelaku, di Jalan Poros, Rabu (2/8) malam. /Polsek Bengkong
KORANBATAM.COM - Seorang warga Kampung Harapan Swadaya Bengkong, Batam, Kepulauan Riau ditangkap polisi karena menggelapkan sepeda motor temannya sendiri.
Penggelapan itu dilakukan dengan modus pelaku meminjam motor korban ingin mengantarkan temannya yang kehabisan bensin, tapi tak kunjung dikembalikan.
Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris mengatakan, pelaku bernama Aris Ramadani (27 tahun), warga Kelurahan Sadai, Bengkong. Sementara korban berinisial Y (22 tahun).
Dia menjelaskan, awalnya Ramadani mendatangi Y di tempat tongkrongan pada Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Poros Nomor 20. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor korban.
“Alasan pelaku untuk mengantar temannya yang kehabisan bensin motor. Nah, pelaku ini temannya korban juga,” kata Aris kepada KoranBatam, Jumat (4/8).
Aris menjelaskan, setelah beberapa jam, rupanya pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut.
Kesal dengan tindakan pelaku, Y kemudian mendatangi Polsek Bengkong, Polresta Barelang untuk membuat laporan terkait perkara penggelapan sepeda motornya.
Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan hingga pelaku ditangkap pada Rabu (2/8) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Jalan Poros. Kini, pelaku pun ditahan sembari diperiksa lebih lanjut.
Kini, Ramadani telah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ramadani disangkakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(iam)


