




- Lapangan jadi Saksi, Batam-Singapura Pererat Hubungan lewat Bola Voli
- Parkir Sembarangan, BP Batam Tertibkan Chassis Kontainer di Bahu Jalan Batu Ampar
- Semoga Bermanfaat, Tana Group Gelar Sembako Tebus Murah untuk Warga di Bengkong Batam
- AKP Mardalis Isi Khotbah dan Jadi Imam Salat Jumat di Musala Nurul Hidayah Kabil, Ini Pesannya
- 2 Penyelundup Sabu 1 Kg Lebih dari Malaka Digagalkan Kodaeral IV Batam di Pelabuhan Rakyat Sagulung
- Buruan Daftar, Ascott Indonesia Persembahkan Ajang Lari Format Piyama Desember 2025 Ini
- Remaja 15 Tahun di Sagulung Batam Dinodai Pacar Sendiri, Pelaku Ditangkap
- PLN Batam Luncurkan Promo Tambah Daya Rp250.000 Sambut HUT ke-25 Perusahaan
- Penyelundupan Emas, Sabu dan iPhone dari Malaysia Digagalkan, 4 Tersangka Ditangkap
- Lakukan Transformasi, Upaya Nyata Wujudkan Ekonomi Tangguh dan Berdaya Saing
Gelapkan Motor Temannya Sendiri Modus Mengantarkan Pulang, Pria di Bengkong Ditangkap

Keterangan Gambar : Polisi saat mengamankan barang bukti sepeda motor yang digelapkan pelaku, di Jalan Poros, Rabu (2/8) malam. /Polsek Bengkong
KORANBATAM.COM - Seorang warga Kampung Harapan Swadaya Bengkong, Batam, Kepulauan Riau ditangkap polisi karena menggelapkan sepeda motor temannya sendiri.
Penggelapan itu dilakukan dengan modus pelaku meminjam motor korban ingin mengantarkan temannya yang kehabisan bensin, tapi tak kunjung dikembalikan.
Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris mengatakan, pelaku bernama Aris Ramadani (27 tahun), warga Kelurahan Sadai, Bengkong. Sementara korban berinisial Y (22 tahun).
Dia menjelaskan, awalnya Ramadani mendatangi Y di tempat tongkrongan pada Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Poros Nomor 20. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor korban.
“Alasan pelaku untuk mengantar temannya yang kehabisan bensin motor. Nah, pelaku ini temannya korban juga,” kata Aris kepada KoranBatam, Jumat (4/8).
Aris menjelaskan, setelah beberapa jam, rupanya pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut.
Kesal dengan tindakan pelaku, Y kemudian mendatangi Polsek Bengkong, Polresta Barelang untuk membuat laporan terkait perkara penggelapan sepeda motornya.
Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan hingga pelaku ditangkap pada Rabu (2/8) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Jalan Poros. Kini, pelaku pun ditahan sembari diperiksa lebih lanjut.
Kini, Ramadani telah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ramadani disangkakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(iam)



