
- Wadanlantamal IV Berikan Bantuan Sembako kepada Prajurit TNI yang Terdampak Banjir
- Angin Kencang Pohon Tumbang, Ini Aksi Sat Sabhara Polres Tanjungpinang
- Seluruh PNS dan Prajurit Lantamal IV Ikuti Sosialisasi Kesadaran Disiplin dan Hukum
- Calon Kapolri Kunjungi Mendagri, Ini Pesan yang Disampaikan Tito Karnavian
- Waspada, Ketemu Tim Satgas Covid-19 Tak Pakai Masker Langsung Denda 250 Ribu
- Kapolda Kepri: Alhamdulillah Sampai Hari Ini Saya Merasa Sehat dan Bugar
- Rudi: Semua Kekuatan akan Digunakan Untuk Membangun Kota Batam
- Kapolresta Barelang Terima Kunjungan Kalapas Khusus Wanita dan Anak
- Walikota Batam akan Tata Akses Menuju Rempang Galang
- Pasca Meninggalnya Haji Permata, Sat Brimob Polda Kepri Jaga Ketat BC Batam dan Karimun
Ibu Muda Jual Putri Kandungnya ke Pria Hidung Belang

Keterangan Gambar : Anita Sari Nasution, ibu yang menjual anak kandungnya sendiri kepada pria hidung belang. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Perbuatan yang dilakukan seorang ibu bernama Anita Sari Nasution alias Nona (42), warga Jalan Bhayangkara Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung sungguh keji. Berbisnis sebagai mucikari, wanita ini ditangkap saat akan menjual anak perempuannya kepada pria hidung belang di salah satu hotel di Medan Tembung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Kompol Martuasah Tobing, Senin (11/1/2021) sore, membenarkan penangkapan mucikari tersebut. Kata dia, terungkapnya kasus perdagangan wanita itu berawal dari adanya informasi tentang seorang ibu yang menjual putri kandungnya (identitas dirahasiakan-red) kepada pria hidung belang.
“Tim Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil membongkar perdagangan wanita yang dijual kepada pria hidung belang di Hotel Reddorz, Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, pada Sabtu (9/1/2021) lalu,” ujar Martuasah.
Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat petugas menerima informasi bahwa ada ibu yang menjual anak perempuannya di sebuah hotel. Dari informasi itu, Satuan Reskrim Polrestabes Medan, yang dipimpin oleh Kompol Martuasah Hermindo Tobing, SIK, MH langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan anggota, berhasil membongkar bisnis penjualan wanita itu, saat berada di dalam Hotel Reddorz,” katanya sembari menyebut, dalam pengungkapan itu petugas mengamankan seorang wanita bernama Anita.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, Anita merupakan mucikari yang menjual putri kandungnya kepada pria hidung belang seharga Rp350 ribu rupiah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman di atas lima (5) Tahun kurungan penjara,” tutupnya.
(red/radarmedan.com)
Komentar dengan account Facebook
KESEHATAN
- Seksi Kesehatan Lanud Hang Nadim Periksa Kesehatan Seluruh Personilnya 0
- Jajaran Polres Tanjungpinang Gelar Aksi Donor Darah 0
- BPJS Kesehatan Cabang Batam Gelar Sarasehan dengan Legiun Veteran, Sosialisasikan Pola Hidup Sehat 0
- Pastikan Kualitas Faskes, BPJS Kesehatan Kembali Lakukan Rekredensialing 0
- Ukur dan Tingkatkan Kebugaran Personil, Jajaran Polres Tanjungpinang Laksanakan Kesamaptaan Jasmani 0