



- Perjanjian Kerjasama BP Batam-Bank Mandiri: Fokus Peningkatan Kualitas Layanan Perbankan
- Catat Sejarah, Batam Sukses Bangun Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta
- Simak Update Terkini Pergeseran Warga Rempang di Tanjung Banon
- Disbudpar Batam Inisiasi Pertemuan Maskapai Air Asia, Asosiasi Pariwisata dan BIB
- BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista
- Proses Terus Bergulir, BP-Pemkot Batam Komit Atasi Persoalan Banjir
- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
Ibu Muda Jual Putri Kandungnya ke Pria Hidung Belang

Keterangan Gambar : Anita Sari Nasution, ibu yang menjual anak kandungnya sendiri kepada pria hidung belang. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Perbuatan yang dilakukan seorang ibu bernama Anita Sari Nasution alias Nona (42), warga Jalan Bhayangkara Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung sungguh keji. Berbisnis sebagai mucikari, wanita ini ditangkap saat akan menjual anak perempuannya kepada pria hidung belang di salah satu hotel di Medan Tembung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Kompol Martuasah Tobing, Senin (11/1/2021) sore, membenarkan penangkapan mucikari tersebut. Kata dia, terungkapnya kasus perdagangan wanita itu berawal dari adanya informasi tentang seorang ibu yang menjual putri kandungnya (identitas dirahasiakan-red) kepada pria hidung belang.
“Tim Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil membongkar perdagangan wanita yang dijual kepada pria hidung belang di Hotel Reddorz, Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, pada Sabtu (9/1/2021) lalu,” ujar Martuasah.
Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat petugas menerima informasi bahwa ada ibu yang menjual anak perempuannya di sebuah hotel. Dari informasi itu, Satuan Reskrim Polrestabes Medan, yang dipimpin oleh Kompol Martuasah Hermindo Tobing, SIK, MH langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan anggota, berhasil membongkar bisnis penjualan wanita itu, saat berada di dalam Hotel Reddorz,” katanya sembari menyebut, dalam pengungkapan itu petugas mengamankan seorang wanita bernama Anita.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, Anita merupakan mucikari yang menjual putri kandungnya kepada pria hidung belang seharga Rp350 ribu rupiah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman di atas lima (5) Tahun kurungan penjara,” tutupnya.
(red/radarmedan.com)


