



- Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Tinjau Distribusi Air di Kawasan Baloi Center
- Bukti Komitmen Hijau, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Borong 14 Penghargaan Ensia 2025
- Wanita Penghuni Kos di Batuampar Batam Diintip lewat Kamera Tersembunyi, Tak Lama Diamankan Polisi
- Pengurus Pikori BP Batam periode 2025-2029 Resmi Dilantik
- Tutup Pelaksanaan Porkot Batam VI, Amsakar Dorong Pembinaan Atlet Berkelanjutan
- Polisi Selidiki Temuan Tengkorak dan Tulang Manusia usai Cari Cumi di Pulau Noran Anambas
- Tokoh Masyarakat di Bengkong Ajak Seluruh Komponen Jaga Kerukunan-Stabilitas Wilayah
- Tak Usah Khawatir, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan
- Listrik di Tanjung Piayu Padam, PLN Batam Jelaskan Penyebabnya
- Siswa Dikreg Seskoal Angkatan ke-65 Laksanakan Audiensi ke Kodaeral IV, Ini yang Dibahas
Ibu Muda Jual Putri Kandungnya ke Pria Hidung Belang

Keterangan Gambar : Anita Sari Nasution, ibu yang menjual anak kandungnya sendiri kepada pria hidung belang. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Perbuatan yang dilakukan seorang ibu bernama Anita Sari Nasution alias Nona (42), warga Jalan Bhayangkara Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung sungguh keji. Berbisnis sebagai mucikari, wanita ini ditangkap saat akan menjual anak perempuannya kepada pria hidung belang di salah satu hotel di Medan Tembung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Kompol Martuasah Tobing, Senin (11/1/2021) sore, membenarkan penangkapan mucikari tersebut. Kata dia, terungkapnya kasus perdagangan wanita itu berawal dari adanya informasi tentang seorang ibu yang menjual putri kandungnya (identitas dirahasiakan-red) kepada pria hidung belang.
“Tim Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil membongkar perdagangan wanita yang dijual kepada pria hidung belang di Hotel Reddorz, Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, pada Sabtu (9/1/2021) lalu,” ujar Martuasah.
Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat petugas menerima informasi bahwa ada ibu yang menjual anak perempuannya di sebuah hotel. Dari informasi itu, Satuan Reskrim Polrestabes Medan, yang dipimpin oleh Kompol Martuasah Hermindo Tobing, SIK, MH langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan anggota, berhasil membongkar bisnis penjualan wanita itu, saat berada di dalam Hotel Reddorz,” katanya sembari menyebut, dalam pengungkapan itu petugas mengamankan seorang wanita bernama Anita.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, Anita merupakan mucikari yang menjual putri kandungnya kepada pria hidung belang seharga Rp350 ribu rupiah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman di atas lima (5) Tahun kurungan penjara,” tutupnya.
(red/radarmedan.com)


