



- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Imigrasi Batam Deportasi 23 WNA gegara Salahgunakan Izin Tinggal
Terancam Denda Rp100 Juta

Keterangan Gambar : Agenda gelar perkara terkait penyalahgunaan izin tinggal di Batam oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kamis (15/5/2025). /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi 23 warga negara asing (WNA). Para WNA itu dideportasi diduga karena menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Hajar Aswad menyampaikan, mereka itu terjaring operasi gabungan dengan sandi Wira Waspada yang digelar periode bulan April hingga Mei 2025 bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kepri.
Operasi itu, lanjut dia, bertujuan untuk melakukan pengumpulan data terkait adanya kegiatan orang asing dan melakukan pendeteksian secara dini.
Sementara sasaran ialah warga asing yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal, mulai dari tidak sesuai kegiatannya hingga tidak memberikan kontribusi positif untuk Batam.
“Total yang diamankan ada sebanyak 23 orang asing. 17 dari warga negara Myanmar, 16 diantaranya akan dipekerjakan di Singapura dan 1 agen. Selanjutnya 2 orang warga Tiongkok (penyalahgunaan izin tinggal dan sudah overstay, red), lalu 3 orang Bangladesh, dan 1 perempuan asal dari Kanada,” ujar Aswad lewat konferensi pers dihadapan awak media di kantor Imigrasi Batam, Kamis (15/5/2025) petang.
Kasus ini bermula ketika Imigrasi Batam melakukan pengamanan terhadap 2 WN Tiongkok berinisial WS dan DY di salah satu tempat penginapan di Kawasan Batam Center, Rabu (7/5).
Keduanya menyalahgunakan izin tinggal dengan berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya yakni dengan bekerja, serta diketahui telah melampaui izin tinggalnya (overstay) selama 14 hari.
Lalu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian juga telah melakukan pengamanan terhadap 17 WN Myanmar yang berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat 10 WN Myanmar yang telah overstay dan enam WN Myanmar yang belum overstay namun diduga akan melakukan pelanggaran yang sama.
Belasan orang tersebut akan diberangkatkan bekerja ke Singapura oleh WN Myanmar inisial TS berstatus pencari suaka, yang diduga sebagai pengkoordinir atau memberikan akomodasi dan transportasi selama berada di Batam.
Kemudian, tim juga menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan seorang perempuan WN kanada inisial DJM yang diduga menganggu ketertiban umum di seputaran OS Hotel, Batam Kota.
Terakhir, Imigrasi Batam juga berhasil mengamankan tiga WN Bangladesh yang masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi.
Kesemuanya diduga melakukan tindak pidana Keimigrasian Pasal 113 Undang-Undang (UU) Nomor 63 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman 1 tahun pidana penjara dan/atau denda sebesar Rp 100 juta.
Atas kasus-kasus tersebut, Kantor Imigrasi Batam berkomitmen untuk memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan kontribusi positif bagi Batam yang dapat masuk dan berkegiatan serta tindakan tegas akan diambil terhadap Warga Negara Asing yang melanggar aturan, mengancam ketertiban dan keamanan.
(iam)


