 
    
     
    
     
    
     
    
     
    
    - Polisi Ditlantas Polda Kepri Bagi-bagi Sembako ke Ojol hingga Petugas Kebersihan di Batam
- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
Kantongi Pil Ekstasi, Pria di Tanjungpinang Ditangkap 
  
                        		
	                        
Keterangan Gambar : Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. /Polresta Tanjungpinang
KORANBATAM.COM - THA, warga Jalan Handjoyo Putro, Kelurahan Batu IX, Kota Tanjungpinang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang, pada Jumat (13/5/2022).
Pasalnya, pria ini ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis pil ekstasi.
“Dari tersangka ini didapatkan barang bukti 5 butir pil ekstasi warna merah muda,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tanjungpinang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) H. Ompusunggu, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ronny B, Jumat (20/5/2022).
Hasil penangkapan ini, kata Ronny, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti lainnya yang terdiri dari dua unit Handphone (HP) beserta kartunya, dan satu unit sepeda motor warna biru.
“5 butir pil ekstasi ini kita dapat dari tangan pelaku yang dibungkus di dalam plastik bening. Berdasarkan keterangan, pelaku telah mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah benar miliknya,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
(red)
 
			
					 ▴-▴
                                					  ▴-▴ ▴-▴
                                					  ▴-▴
				
				
				 

 
                        			
























































































