- Rapat Pleno Terbuka KPU Anambas Mencuat Calon Terpilih Wajib Sampaikan LHKPN
- Berikut 13 Pengarahan Pangkoopsud I ke Prajurit Lanud RHF dan Satrad 213
- UAS Isi Tausiyah di Masjid BJ Habibie BP Batam, Ajak Jemaah Laksanakan Ibadah Tepat Waktu
- Piala Asia U-23, BP dan Pemkot Batam Gelar Nobar Timnas Garuda vs Irak
- Sopir Truk di Tanjungpinang Kesulitan Dapat Solar, Antre hingga Berjam-jam di SPBU
- UKW PWI Gratis di Batam Digelar 3 Mei 2024 Mendatang
- Kinerja Bongkar Muat Peti Kemas Pelabuhan Batam Triwulan I 2024 Naik 8 Persen
- DPC PDIP Kepulauan Anambas akan Buka Pendaftaran Kepala dan Wakil Kepala Daerah, Catat Tanggalnya
- Puluhan Karyawan akan Demo di May Day Gegara Upah Lembur Tidak Dibayar
- Atensi Mensos RI, Tim Direktorat Anak Kunjungi Polsek Bengkong
Kantongi Pil Ekstasi, Pria di Tanjungpinang Ditangkap
Keterangan Gambar : Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. /Polresta Tanjungpinang
KORANBATAM.COM - THA, warga Jalan Handjoyo Putro, Kelurahan Batu IX, Kota Tanjungpinang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang, pada Jumat (13/5/2022).
Pasalnya, pria ini ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis pil ekstasi.
“Dari tersangka ini didapatkan barang bukti 5 butir pil ekstasi warna merah muda,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tanjungpinang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) H. Ompusunggu, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ronny B, Jumat (20/5/2022).
Hasil penangkapan ini, kata Ronny, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti lainnya yang terdiri dari dua unit Handphone (HP) beserta kartunya, dan satu unit sepeda motor warna biru.
“5 butir pil ekstasi ini kita dapat dari tangan pelaku yang dibungkus di dalam plastik bening. Berdasarkan keterangan, pelaku telah mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah benar miliknya,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
(red)
▴-▴