Kantongi Pil Ekstasi, Pria di Tanjungpinang Ditangkap
KORANBATAM.COM 20 Mei 2022, 11:40:10 WIB
TANJUNGPINANG
Kantongi Pil Ekstasi, Pria di Tanjungpinang Ditangkap

Keterangan Gambar : Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. /Polresta Tanjungpinang


KORANBATAM.COM - THA, warga Jalan Handjoyo Putro, Kelurahan Batu IX, Kota Tanjungpinang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang, pada Jumat (13/5/2022).

Pasalnya, pria ini ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis pil ekstasi.

“Dari tersangka ini didapatkan barang bukti 5 butir pil ekstasi warna merah muda,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tanjungpinang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) H. Ompusunggu, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ronny B, Jumat (20/5/2022).

Hasil penangkapan ini, kata Ronny, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti lainnya yang terdiri dari dua unit Handphone (HP) beserta kartunya, dan satu unit sepeda motor warna biru.

“5 butir pil ekstasi ini kita dapat dari tangan pelaku yang dibungkus di dalam plastik bening. Berdasarkan keterangan, pelaku telah mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah benar miliknya,” sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

 

(red)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;