 
    
     
    
     
    
     
    
     
    
    - Polisi Ditlantas Polda Kepri Bagi-bagi Sembako ke Ojol hingga Petugas Kebersihan di Batam
- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
Kepala BP Batam Serahkan 1.960 Sertifikat Kampung Tua Tanjungsengkuang 
  
                        		
	                        
Keterangan Gambar : Kepala BP Batam, Muhammad Rudi (kemeja putih) menyerahkan sertifikat Kampung Tua kepada salah seorang warga Batuampar, Tanjungsengkuang, Batam, Kamis (28/12/2023). /BP Batam
KORANBATAM.COM - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi menyerahkan sertifikat Kampung Tua kepada 1.960 warga Kecamatan Batuampar, Kelurahan Tanjungsengkuang, Kamis (28/12/2023).
“Saya bersyukur kepada Allah, hari ini sertifikat untuk warga Kampung Tua Tanjungsengkuang dan sekitarnya bisa selesai dan bisa diserahkan,” ujar Rudi.
Rudi menjelaskan, untuk proses penerbitan sertifikat Kampung Tua ini membutuhkan waktu yang cukup panjang. Meskipun lahan tersebut tidak berstatus hak milik, namun masyarakat tetap dibebaskan atas pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT).
“Intinya, kita hanya ingin masyarakat merasa memiliki atas hartanya dalam bentuk sertifikat. Itu yang kita wujudkan untuk mereka, supaya ada peninggalan buat anak cucu mereka,” sebutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rudi juga berkomitmen untuk menerbitkan sertifikat kepada masyarakat pulau atau wilayah hinterland. Sehingga, jika adanya persoalan dikemudian hari, masyarakat mempunyai kedudukan yang jelas atas lahan yang didudukinya.
“Nanti ke depannya, seluruh masyarakat di Batam bisa menikmati sertifikat untuk rumahnya,” katanya.
Tidak hanya masyarakat yang berada di hinterland. Rudi juga tengah berusaha agar masyarakat yang berada di bibir pantai mendapatkan legalitas seperti masyarakat lainnya.
Khusus untuk masyarakat yang berada di bibir pantai ini, harus melalui proses di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Jika disetujui, kemudian prosesnya akan dilanjutkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk legalitasnya.
Rudi berpesan, masyarakat yang telah menerima sertifikat, hendaknya tidak menjual lahan yang dimilikinya. Menurut dia, dengan adanya sertifikat seharusnya memberikan manfaat yang lebih bagi masyarakat.
“Intinya saya sebagai pemerintah ingin melindungi masyarakat saya. Salah satu hak mereka tentang tanah, ini akan kita wujudkan untuk masyarakat Batam yang kita cintai,” imbuhnya. (***)
 
			
					 ▴-▴
                                					  ▴-▴ ▴-▴
                                					  ▴-▴
				
				
				 

 
                        			
























































































