



- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Kepala BP Batam Serahkan 1.960 Sertifikat Kampung Tua Tanjungsengkuang

Keterangan Gambar : Kepala BP Batam, Muhammad Rudi (kemeja putih) menyerahkan sertifikat Kampung Tua kepada salah seorang warga Batuampar, Tanjungsengkuang, Batam, Kamis (28/12/2023). /BP Batam
KORANBATAM.COM - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi menyerahkan sertifikat Kampung Tua kepada 1.960 warga Kecamatan Batuampar, Kelurahan Tanjungsengkuang, Kamis (28/12/2023).
“Saya bersyukur kepada Allah, hari ini sertifikat untuk warga Kampung Tua Tanjungsengkuang dan sekitarnya bisa selesai dan bisa diserahkan,” ujar Rudi.
Rudi menjelaskan, untuk proses penerbitan sertifikat Kampung Tua ini membutuhkan waktu yang cukup panjang. Meskipun lahan tersebut tidak berstatus hak milik, namun masyarakat tetap dibebaskan atas pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT).
“Intinya, kita hanya ingin masyarakat merasa memiliki atas hartanya dalam bentuk sertifikat. Itu yang kita wujudkan untuk mereka, supaya ada peninggalan buat anak cucu mereka,” sebutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rudi juga berkomitmen untuk menerbitkan sertifikat kepada masyarakat pulau atau wilayah hinterland. Sehingga, jika adanya persoalan dikemudian hari, masyarakat mempunyai kedudukan yang jelas atas lahan yang didudukinya.
“Nanti ke depannya, seluruh masyarakat di Batam bisa menikmati sertifikat untuk rumahnya,” katanya.
Tidak hanya masyarakat yang berada di hinterland. Rudi juga tengah berusaha agar masyarakat yang berada di bibir pantai mendapatkan legalitas seperti masyarakat lainnya.
Khusus untuk masyarakat yang berada di bibir pantai ini, harus melalui proses di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Jika disetujui, kemudian prosesnya akan dilanjutkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk legalitasnya.
Rudi berpesan, masyarakat yang telah menerima sertifikat, hendaknya tidak menjual lahan yang dimilikinya. Menurut dia, dengan adanya sertifikat seharusnya memberikan manfaat yang lebih bagi masyarakat.
“Intinya saya sebagai pemerintah ingin melindungi masyarakat saya. Salah satu hak mereka tentang tanah, ini akan kita wujudkan untuk masyarakat Batam yang kita cintai,” imbuhnya. (***)


