Langgar Protokol Kesehatan Langsung Ditindak
66 Lokasi Ditindak Tegas dan 230 Orang Diberi Teguran Tim Satuan Gugus Tugas Covid-19 Batam
KORANBATAM.COM 05 Mei 2021, 03:08:04 WIB
COVID-19
Langgar Protokol Kesehatan Langsung Ditindak

Keterangan Gambar : Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Foto/Ilham/KORANBATAM.COM


KORANBATAM.COM - Tim Patroli Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam sudah menindak tegas 66 lokasi, seperti kafe pelanggar protokol kesehatan. Selain itu, 230 orang mendapat teguran akibat mengabaikan protokol kesehatan.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menegaskan, penindakan harus digalakkan lagi. Bahkan, ia menginstruksikan langsung petugas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Batam agar menindak dengan tegas.

“Jangan ada pilihan denda lagi, langsung ditindak agar protes ini dilaksanakan. Kalau cukup dengan denda, artinya mereka tidak mau menegakkan protokol kesehatan,” ujar Rudi saat memimpin rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Batam di Dataran Engku Putri, Batam Center, Selasa (4/5/2021).

Sementara itu Kepala Satpol-PP Batam, Salim, melaporkan dari tempat yang sudah ditindak sebelumnya, banyak memilih denda uang sebesar Rp1 juta dibandingkan penutupan tempat usaha selama 3 hari.

“Untuk 230 orang yang didapati melanggar protokol kesehatan, petugas masih tahap persuasif dan membagikan masker,” ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan, patroli terus dilakukan dan pihaknya juga berkoordinasi dengan Kecamatan untuk membangun Pos Komando (Posko) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hingga saat ini sudah 182 PPKM dan akan terus berkembang.

“Keberadaan Posko ini sebagai deteksi dini kemungkinan penyebaran Covid-19,” ujarnya.




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;