



- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Pembinaan Polsek Bulang ke Anak SMA Negeri 11 Pulau Buluh: Tanggulangi Kenakalan Remaja, Polisi Sosialisasi soal Hukum

Keterangan Gambar : Kapolsek Bulang, Iptu Adyanto Syofyan sedang memberikan pengarahan kepada siswa SMA Negeri 11 Pulau Buluh, Bulang, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (1/9/2023). /Polsek Bulang
KORANBATAM.COM - Kasus-kasus kenakalan remaja saat ini makin mengkhawatirkan. Oleh karena itu, banyak pihak berusaha untuk mencari solusi atau pencegahan sebagai upaya mengurangi tingkat kenakalan dari remaja-remaja tersebut.
Upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah kenakalan remaja harus dilakukan oleh berbagai pihak terkait, termasuk dari keluarga, pemerintah, sekolah, masyarakat dan kepolisian.
Seperti yang dilaksanakan Polsek Bulang, Polresta Barelang beberapa waktu lalu. Pihaknya mendatangi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 11 Pulau Buluh, Kecamatan Bulang, Batam, Kepulauan Riau.
Kedatangan Kapolsek Bulang, Iptu Adyanto Syofyan beserta sejumlah personelnya kali ini ialah pembinaan untuk mencegah dan menanggulangi kenakalan remaja serta tindak kriminal di kalangan remaja. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi hukum melalui program Police Go To School di sejumlah sekolah wilayah hukumnya.
“Kegiatan ini guna meminimalisir kenakalan dan tindakan kriminal oleh para remaja,” ujar Kapolsek Bulang, Iptu Adyanto Syofyan melalui keterangan tertulis, Sabtu (2/9/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek memberikan pemaparan materi yang meliputi hal-hal yang perlu dihindari oleh para pelajar. Seperti beberapa hal yang perlu dihindari seperti larangan membawa dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang, minuman keras (miras), senjata tajam, bullying, aksi coret mencoret atas fasilitas umum, bolos sekolah, pemerasan atau pemalakan, seks bebas, tawuran maupun bahaya narkoba serta benda-benda yang dapat digunakan sebagai alat perkelahian.
“Kami mengenalkan aturan dan hukum dengan mengingatkan pelajar tentang bahaya-bahaya jika sampai melanggar hukum,” sebutnya.
Kapolsek berharap kegiatan tersebut dapat memberi dampak positif bagi pelajar dalam menjalani kehidupan sehari-hari serta mendorong terciptanya generasi muda bertanggung jawab dan taat aturan.
“Remaja ini harus kita beri pemahaman bahwa setiap tindak pidana akan diambil tindakan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Baik pelaku utama, turut serta, maupun pihak lain yang mengetahui dan membiarkan terjadinya suatu tindak pidana,” ujar dia.
(iam)


