- Batam Jadi Lokus Studi Sespimti Polri
- Penyelundupan 337 Ponsel Ilegal Senilai Rp3,76 Miliar Digagalkan
- Ini 20 Finalis Duta Wisata Cik dan Puan Batam 2026
- TNI Satgas Yonif 136 Kian Peduli Kesehatan, Lakukan Pengobatan Keliling di Kampung 55 Papua Tengah
- TNI Satgas Yonif 136 Bagi-bagi Baju untuk Anak-anak Papua Tengah
- Kecam Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Kampung Jabi, Li Claudia: Ganggu Ekosistem Lingkungan
- Cegah Liarnya Kenaikan Harga BBM di Batam, Li Claudia Konsolidasikan Pelaku Usaha, Pertamina dan PLN
- BP Batam Rayakan Paskah Bersama Opa dan Oma di Graha Lansia Titian Kasih
- Tindak Lanjut Jumat Curhat Kapolresta Barelang soal Kenakalan Remaja, Polsek Bengkong Gerak Sambang Sekolah Cegah Pelajar Terjerat Hukum
- Kepala BP Batam Sambut Wali Kota Kupang, Dashboard Investasi Jadi Percontohan
Pembinaan Polsek Bulang ke Anak SMA Negeri 11 Pulau Buluh: Tanggulangi Kenakalan Remaja, Polisi Sosialisasi soal Hukum

Keterangan Gambar : Kapolsek Bulang, Iptu Adyanto Syofyan sedang memberikan pengarahan kepada siswa SMA Negeri 11 Pulau Buluh, Bulang, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (1/9/2023). /Polsek Bulang
KORANBATAM.COM - Kasus-kasus kenakalan remaja saat ini makin mengkhawatirkan. Oleh karena itu, banyak pihak berusaha untuk mencari solusi atau pencegahan sebagai upaya mengurangi tingkat kenakalan dari remaja-remaja tersebut.
Upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah kenakalan remaja harus dilakukan oleh berbagai pihak terkait, termasuk dari keluarga, pemerintah, sekolah, masyarakat dan kepolisian.
Seperti yang dilaksanakan Polsek Bulang, Polresta Barelang beberapa waktu lalu. Pihaknya mendatangi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 11 Pulau Buluh, Kecamatan Bulang, Batam, Kepulauan Riau.
Kedatangan Kapolsek Bulang, Iptu Adyanto Syofyan beserta sejumlah personelnya kali ini ialah pembinaan untuk mencegah dan menanggulangi kenakalan remaja serta tindak kriminal di kalangan remaja. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi hukum melalui program Police Go To School di sejumlah sekolah wilayah hukumnya.
“Kegiatan ini guna meminimalisir kenakalan dan tindakan kriminal oleh para remaja,” ujar Kapolsek Bulang, Iptu Adyanto Syofyan melalui keterangan tertulis, Sabtu (2/9/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek memberikan pemaparan materi yang meliputi hal-hal yang perlu dihindari oleh para pelajar. Seperti beberapa hal yang perlu dihindari seperti larangan membawa dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang, minuman keras (miras), senjata tajam, bullying, aksi coret mencoret atas fasilitas umum, bolos sekolah, pemerasan atau pemalakan, seks bebas, tawuran maupun bahaya narkoba serta benda-benda yang dapat digunakan sebagai alat perkelahian.
“Kami mengenalkan aturan dan hukum dengan mengingatkan pelajar tentang bahaya-bahaya jika sampai melanggar hukum,” sebutnya.
Kapolsek berharap kegiatan tersebut dapat memberi dampak positif bagi pelajar dalam menjalani kehidupan sehari-hari serta mendorong terciptanya generasi muda bertanggung jawab dan taat aturan.
“Remaja ini harus kita beri pemahaman bahwa setiap tindak pidana akan diambil tindakan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Baik pelaku utama, turut serta, maupun pihak lain yang mengetahui dan membiarkan terjadinya suatu tindak pidana,” ujar dia.
(iam)
▴-▴

















































































