- Polisi Ditlantas Polda Kepri Bagi-bagi Sembako ke Ojol hingga Petugas Kebersihan di Batam
- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
Pemko Tanjungpinang Susun Draf Perda Protokol Kesehatan, Siap Berikan Sanksi Bagi Masyarakat yang Tidak Pakai Masker

Keterangan Gambar : Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, saat ini tengah mempersiapkan draf peraturan daerah tentang penerapan hukum bagi pelanggar Protokol Kesehatan, Kamis (3/9/2020).
Salah satunya sanksi administrasi (denda) berupa uang kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah di masa pandemi COVID-19.
“Sanksi administrasi berupa uang akan dikenakan kepada masyarakat bila tidak menggunakan masker di tempat umum atau di luar rumah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, Rabu (2/9/2020), kemarin.
Sanksi ini juga, sambung Teguh, diberlakukan terhadap pelaku usaha yang ada di Kota Tanjungpinang.
“Pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan juga kita berikan sanksi,” ujarnya.
Teguh menjelaskan, besaran sanksi denda yang akan dikenakan kepada pelanggar Protokol Kesehatan masih dalam pembahasan.
Sanksi denda berupa uang ini diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) terbaru tentang COVID-19 di Tanjungpinang.
“Dalam minggu ini, mudah-mudahan Perwako terbaru COVID-19 sudah bisa kita terbitkan dan setelah itu dilakukan sosialisasi,” jelas Teguh.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang juga telah mengeluarkan Perwako COVID-19 untuk mengurangi angka kasus di Tanjungpinang.
Sayangnya Perwako itu tidak mencantumkan adanya sanksi administrasi berupa uang, hanya teguran dan imbauan saja.
▴-▴
▴-▴

























































































