



- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
- Kukuhkan Paskibraka Anambas, Bupati Aneng Minta Pemuda Jadi Garda Depan Bangsa
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Promo dan Aktivasi Spesial Sepanjang Agustus
Pemko Tanjungpinang Susun Draf Perda Protokol Kesehatan, Siap Berikan Sanksi Bagi Masyarakat yang Tidak Pakai Masker

Keterangan Gambar : Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, saat ini tengah mempersiapkan draf peraturan daerah tentang penerapan hukum bagi pelanggar Protokol Kesehatan, Kamis (3/9/2020).
Salah satunya sanksi administrasi (denda) berupa uang kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah di masa pandemi COVID-19.
“Sanksi administrasi berupa uang akan dikenakan kepada masyarakat bila tidak menggunakan masker di tempat umum atau di luar rumah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, Rabu (2/9/2020), kemarin.
Sanksi ini juga, sambung Teguh, diberlakukan terhadap pelaku usaha yang ada di Kota Tanjungpinang.
“Pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan juga kita berikan sanksi,” ujarnya.
Teguh menjelaskan, besaran sanksi denda yang akan dikenakan kepada pelanggar Protokol Kesehatan masih dalam pembahasan.
Sanksi denda berupa uang ini diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) terbaru tentang COVID-19 di Tanjungpinang.
“Dalam minggu ini, mudah-mudahan Perwako terbaru COVID-19 sudah bisa kita terbitkan dan setelah itu dilakukan sosialisasi,” jelas Teguh.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang juga telah mengeluarkan Perwako COVID-19 untuk mengurangi angka kasus di Tanjungpinang.
Sayangnya Perwako itu tidak mencantumkan adanya sanksi administrasi berupa uang, hanya teguran dan imbauan saja.

