Pemuda di Batam Ini Curi Uang Rp19 Juta dan Perhiasan Emas Milik Bos Pondok Sambel Ijo Pelita Lubukbaja
KORANBATAM.COM 25 Jun 2022, 22:18:13 WIB
BATAM 24 JAM
Pemuda di Batam Ini Curi Uang Rp19 Juta dan Perhiasan Emas Milik Bos Pondok Sambel Ijo Pelita Lubukbaja

Keterangan Gambar : T alias D, satu dari dua pelaku pencurian (dua dari kanan) saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubukbaja di tempat persembunyian, pada Jumat malam, 24 Juni 2022. /Polsek Lubukbaja


KORANBATAM.COM - T alias D (30) dan R (41), dua pemuda Kota Batam ini harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, kedua pria ini telah melakukan aksi pencurian perhiasan emas dan uang tunai sebesar Rp19 juta di Kompleks Pelita Square, Batam.

Pelaku ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja pada Jumat malam, 24 Juni 2022, sekira pukul 21.40 WIB, di tempat persembunyian di homestay and cafe Botania, Kecamatan Batam Kota, Batam.

Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Lubuk Baja, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Thetio Nardiyanto.

Adapun peristiwa pencurian tersebut terjadi di salah satu tempat makan Kecamatan Lubuk Baja, yakni Pondok Sambel Ijo Pelita, RT 004/RW 001, Kelurahan Kampung Pelita.

Kejadian terjadi pada hari Selasa, 21 Juni 2022, sekira pukul 18.00 WIB. Ketika itu korban yang bernama SH (perempuan) baru selesai mandi dan akan meletakan cincin kotak perhiasan miliknya.

Namun, dirinya kaget setelah mengetahui kotak perhiasan emas yang ia simpan di tas warna merah muda di dalam lemari kamar tidur sudah raib di curi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta dan korban pun membuat laporan ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Lubukbaja guna penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono, mengatakan, salah seorang dari dua pelaku adalah merupakan mantan karyawan sendiri.

“Terduga pelaku pencurian berinisial T alias D ini dulunya mantan karyawannya. Nah si R membantu menjualkan barang hasil curian (terduga pelaku kedua),” ungkap Kompol Budi, Sabtu malam, (25/6/2022).

Budi melanjutkan, kedua terduga pelaku pencurian saat ini sudah diamankan di Mapolsek Lubukbaja untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“T alias D ini baru 1 tahunan kerja disitu (Pondok Sambel Ijo Pelita). Sementara R, baru ia kenal saat mau jual barang curian (jual emas saja),” sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku T alias D dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan.

Sedangkan rekannya R, yang membantu menjualkan barang curian, dijerat Pasal 480 KUHP dengan sanksi penjara paling lama 4 tahun kurungan.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit Handphone (HP) merek Samsung A25 warna biru, satu helai sweater warna biru, satu tas ransel warna hitam dan uang tunai sebesar Rp2 juta.


(red)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;