Pencurian Perhiasan Milik Majikan di Bengkong, Ternyata Pelaku Ingin Jebak Rekannya
KORANBATAM.COM 18 Jan 2023, 19:41:06 WIB
BATAM
Pencurian Perhiasan Milik Majikan di Bengkong, Ternyata Pelaku Ingin Jebak Rekannya

Keterangan Gambar : NN alias Nurul, menunjukkan celana jeans tempat menyimpan perhiasan yang dicuri dari majikannya untuk menjebak temannya, Rabu (18/1/2023). /Polsek Bengkong untuk KORANBATAM.COM


KORANBATAM.COM - Kepercayaan yang diberikan Desi Afriani (38 tahun), seorang karyawan swasta di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kepada asisten rumah tangganya atau ART berinisial NN alias Nurul ternyata disalahgunakan.

Wanita berumur 40 tahun yang sehari-hari bekerja mencuci dan menyeterika pakaian milik Desi di rumahnya di Perumahan Oriana, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong mencuri perhiasan emas saat majikannya itu tak ada di rumah.

“Dia mencuri berbagai macam perhiasan di kamar korban,” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris, S.H, Rabu (18/1/2023).

Total perhiasan emas yang diambil pelaku secara diam-diam itu senilai Rp3,6 juta. Pencurian itu baru terungkap setelah korban kehilangan seluruh perhiasan emasnya ketika membersihkan ruangan yang berada di kamarnya pada Minggu siang kemarin, sekira pukul 15.00 WIB.

Ipda Aris menambahkan, NN alias Nurul sempat mengelak saat petugas mulai mencurigainya. Namun ketika polisi menyuruh NN alias Nurul menggeledah kamar pelaku, dia tak bisa menghindar, lantaran polisi menemukan perhiasan berupa liontin dan cincin.

“Awalnya pelaku dimintai keterangan tidak mengaku kalau dia mengambil perhiasan tersebut, dan mengatakan tidak mengetahui keberadaan emas tersebut disimpan di mana,” terangnya.

NN alias Nurul gemetar ketika ditanya asal muasal perhiasan yang berada di dalam saku celana milik rekannya, dan akhirnya mengakui perbuatannya.

Sakit Hati, Pelaku Jebak Temannya

Setelah ditelusuri lebih lanjut oleh polisi, pelaku mengaku aksi pencurian itu dilakukan untuk menjebak rekan kerjanya berinisial MY (21 tahun).

Dia mengaku kepada polisi bahwa, secara sengaja ingin memberikan pelajaran kepada kawannya tersebut.

“Saya kurang akur dan tidak suka sama kawan saya itu (sakit hati). Saya sengaja ngambil perhiasan milik majikan, dan meletakkan di saku celana kawan dengan tujuan ketika majikan tanya seolah-olah kawan saya yang menjadi pelakunya,” akui NN alias Nurul dihadapan penyidik.

Saat ini, pelaku yang baru bekerja 5 hari di rumah majikannya itu telah diamankan di Mapolsek Bengkong. Pelaku diamankan pada Minggu (15/1/2023) malam, sekira pukul 22.00 WIB.

“Pasal yang dikenakan untuk ART itu Pasal 362 KUHP karena sudah melakukan pencurian, dalam hal ini perhiasan. Ancamannya 5 tahun,” tutupnya.

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa liontin bulat 16 karat seberat 0.650 gram, liontin kunci 16 karat seberat 0,78 gram, cincin kura-kura 16 karat berat 1,06 gram, dan cincin Hello kitty Ad dengan berat 1,62 gram.

Lalu, satu tas kulit warna oren dengan merek Charles & Keith serta beberapa lembar surat emas dari toko mas New Paris, lembar mata uang dolar dan lainnya.


(iam)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;