




- Lapangan jadi Saksi, Batam-Singapura Pererat Hubungan lewat Bola Voli
- Parkir Sembarangan, BP Batam Tertibkan Chassis Kontainer di Bahu Jalan Batu Ampar
- Semoga Bermanfaat, Tana Group Gelar Sembako Tebus Murah untuk Warga di Bengkong Batam
- AKP Mardalis Isi Khotbah dan Jadi Imam Salat Jumat di Musala Nurul Hidayah Kabil, Ini Pesannya
- 2 Penyelundup Sabu 1 Kg Lebih dari Malaka Digagalkan Kodaeral IV Batam di Pelabuhan Rakyat Sagulung
- Buruan Daftar, Ascott Indonesia Persembahkan Ajang Lari Format Piyama Desember 2025 Ini
- Remaja 15 Tahun di Sagulung Batam Dinodai Pacar Sendiri, Pelaku Ditangkap
- PLN Batam Luncurkan Promo Tambah Daya Rp250.000 Sambut HUT ke-25 Perusahaan
- Penyelundupan Emas, Sabu dan iPhone dari Malaysia Digagalkan, 4 Tersangka Ditangkap
- Lakukan Transformasi, Upaya Nyata Wujudkan Ekonomi Tangguh dan Berdaya Saing
Pengedar Uang Palsu Dibekuk, Beraksi di Warung Kelontong Tanjung Uma

Keterangan Gambar : Uang palsu. /Sudedi Rasmadi/detikJabar
KORANBATAM.COM - Satu orang pengedar uang palsu (upal) di Lubukbaja, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) diringkus setelah membeli rokok. Dari tangan terduga tersangka, disita upal mencapai Rp1,6 juta.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian menuturkan, terduga pelaku adalah inisial S, warga Tanjung Uma, Kecamatan Lubukbaja.
Yudi menambahkan, penangkapan berawal saat terduga tersangka berbelanja rokok di salah satu warung kelontong milik warga. Namun pembelian/pembayaran rokok tersebut menggunakan uang palsu.
“Modus kejahatan yang dilakukan oleh terduga tersangka S ialah membeli rokok bungkusan kepada korban, dan membayarnya dengan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah (dalam transaksi tersebut) akan tetapi diketahui oleh pemilik warung tersebut,” ujar Yudi, Selasa (12/12/2023).
Hasil penangkapan yang terjadi pada Jumat, 3 November lalu, kata Kapolsek Yudi, pihaknya menyita barang bukti total Rp1,6 juta atau 16 lembar upal.
“Saat ini, S dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” sebut Yudi.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan meminta agar para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk lebih teliti saat bertransaksi. Terutama lebih bisa mencermati keaslian uang. Jonathan juga memastikan akan terus berupaya mencegah peredaran uang palsu.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap peredaran uang palsu,” tandas Jonathan.
(iam)



