 
    
     
    
     
    
     
    
     
    
    - Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
Pengeroyokan Karyawan KTV Eighty Nine Hotel 89 di Batam Ditangkap, 1 Buron 
  
                        		
	                        
Keterangan Gambar : Salah seorang pelaku pengeroyokan (dalam lingkaran) yang terjadi di dalam KTV Eighty Nine Hotel 89 Lubukbaja, pada Minggu malam (7/9/2022). /Polsek Lubukbaja
KORANBATAM.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja berhasil mengamankan satu dari dua pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di dalam KTV Eighty Nine Hotel 89 Lubukbaja, pada Minggu (7/9/2022) pukul 19.30 WIB malam.
Dalam pengeroyokan di Jalan Pembangunan, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubukbaja, Batam ini dilakukan seorang diri yang mengakibatkan korban, Tabrani (40 tahun), mengalami luka sobek di bagian kiri depan kepala tepatnya di pelipis mata akibat dipukul tersangka bernama Kiki Julianto (19 tahun).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono mengatakan, kejadian dipicu masalah pribadi antara pelaku dengan korbannya.
“Pelaku (KJ) ini bukan residivis, tapi mereka sama-sama karyawan di KTV Eighty Nine Hotel 89,” ujar Budi, Sabtu (10/9/2022).
Budi menyampaikan bahwa, tersangka yang merupakan warga Perumahan Jupiter Residence Blok C, Nomor 09, RT 003/RW 002, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang ini memukul bersama rekannya berinisial Mr. X (daftar pencarian orang/buron).
Saat ini, lanjut Budi, satu dari dua pelaku pengeroyokan sudah diamankan pihaknya berikut dengan sejumlah barang bukti di Markqs Kepolisian Sektor (Mapolsek) Lubukbaja guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 dan atau Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan atau dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” pungkas Budi.
(iam)
 
			
					 ▴-▴
                                					  ▴-▴ ▴-▴
                                					  ▴-▴
				
				
				 

 
                        			























































































